JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta TNI dan Polri melakukan koordinasi untuk memitigasi potensi komplikasi dan kompleksitas hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Jajarannya Percepat Hilirisasi dan Swasembada Energi
Apalagi, kata Munafrizal, kondisi saat ini menunjukkan adanya perbedaan TNI dan Polri dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Adapun Polri telah mengantongi saksi dan bukti, sementara TNI melalui Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Menurut Munafrizal, situasi tersebut berpotensi menimbulkan anomali dalam proses penegakan hukum apabila tidak segera diselaraskan.
Oleh karena itu, Munafrizal menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan agar tidak menimbulkan persepsi dualisme penanganan di mata publik. Saat ini, lanjut Munafrizal, aspirasi dari kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga penggiat HAM mendorong agar perkara ini diadili di peradilan umum.
Hal ini didorong untuk bisa membuka kemungkinan pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Baca Juga: Gubernur Pramono Tertibkan Pendatang yang Tak Memiliki Kemampuan Kerja di Jakarta
“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- kementerian ham
- polri
- tni
- kasus andrie yunus
- penyiraman air keras





