Kementerian HAM Minta TNI-Polri Koordinasi, Lakukan Mitigasi Potensi Kompleksitas Kasus Andrie Yunus

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta TNI dan Polri melakukan koordinasi untuk memitigasi potensi komplikasi dan kompleksitas hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. 

“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Jajarannya Percepat Hilirisasi dan Swasembada Energi

Apalagi, kata Munafrizal, kondisi saat ini menunjukkan adanya perbedaan TNI dan Polri dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Adapun Polri telah mengantongi saksi dan bukti, sementara TNI melalui Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Menurut Munafrizal, situasi tersebut berpotensi menimbulkan anomali dalam proses penegakan hukum apabila tidak segera diselaraskan.

Oleh karena itu, Munafrizal menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan agar tidak menimbulkan persepsi dualisme penanganan di mata publik. Saat ini, lanjut Munafrizal, aspirasi dari kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga penggiat HAM mendorong agar perkara ini diadili di peradilan umum.

Hal ini didorong untuk bisa membuka kemungkinan pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Baca Juga: Gubernur Pramono Tertibkan Pendatang yang Tak Memiliki Kemampuan Kerja di Jakarta

“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • kementerian ham
  • polri
  • tni
  • kasus andrie yunus
  • penyiraman air keras
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Sedan vs Truk Fuso di Juanda Sidoarjo, Satu Orang Meninggal
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mudik 2026 Lebih Aman: Jumlah Pemudik Naik, Kecelakaan Turun
• 23 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Film Dokumenter Baru ‘Unbroken’ Menunjukkan Ketangguhan Shen Yun Menghadapi Represi Lintas Negara
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Mohammad Bagher Zolghadr Jadi Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Banjarmasin Anjlok, Investasi Warga Meningkat
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.