Sering Titip Absen, ASN di Kemensos Dipecat

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial (Kemensos) dipecat usai terbukti menitipkan absensi meski tidak masuk kantor.

“Saya berhentikan satu PNS di Kementerian Sosial. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: 2.780 Pegawai Kemensos Absen Tanpa Keterangan, Tukin Dipotong 3 Persen Per Hari

Gus Ipul menjelaskan, ASN tersebut telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama beberapa tahun terakhir.

“Sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Meluas: Giliran Kemensos dan Kemendagri Ikuti Jejak Kemhan

Selain satu ASN tersebut, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.

“Tahun ini sampai Maret sudah ada tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diberhentikan," jelasnya.

Pada 2025, sekitar 500 ASN telah diberikan sanksi administratif berupa SP1 dan SP2. Lalu 49 di antaranya diberhentikan. 

“Bagi yang melakukan pelanggaran ringan dan bersedia memperbaiki kinerja, tentu kita beri kesempatan. Namun untuk pelanggaran berat, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp 136 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Gus Ipul juga mengingatkan khususnya para pendamping PKH berstatus PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pasalnya, status sebagai aparatur negara merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.

Ia menambahkan, kinerja ASN tidak hanya diawasi oleh lembaga resmi, tetapi juga masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkah Lebaran Bagi Pedagang Mainan Pasar Gembrong: Tembakan Jelly Jadi Incaran
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Aktivis Orang Utan Birute Galdikas Wafat, Menhut Kenang Dedikasinya di Kalteng
• 16 jam laludetik.com
thumb
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Normal! One Way Tol Trans Jawa Resmi Dihentikan, Ini Penjelasannya
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur, Ini Penjelasan TNI
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
3 atau 4 Bek? Teka-teki Formasi John Herdman dan Reuni Elkan Baggott
• 1 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.