Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus dugaan pelecehan seksual pendakwah berinisial SAM. Dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi sejak 2017 sampai 2025.
"Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur'an di televisi, berinisial Syekh AM," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Habiburokhman menyebut rapat itu akan menghadirkan perwakilan korban, dari kuasa hukum hingga Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri.
"Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Waketum Gerindra ini menjelaskan sosok pendakwah tersebut. Dia menyebut terduga pelaku sering dipanggil 'syekh'.
"Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed), bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil 'Syekh'," katanya.
Habiburokhman berharap proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut bisa mencapai titik terang. Ia ingin korban mendapat keadilan yang sebenarnya.
"Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya," imbuhnya.
(dwr/gbr)





