Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengapresiasi langkah Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, yang menyerahkan jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
“Saya memandang bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga integritas serta akuntabilitas,” ucap Dave kepada wartawan, Kamis (26/3).
“Langkah Kabais yang menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus yang melibatkan Andrie Yunus adalah sikap yang patut diapresiasi, karena menunjukkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambahnya.
Selain itu, Dave juga mengapresiasi TNI karena telah melakukan penyelidikan terhadap kasus penyiraman tersebut. Belakangan terungkap, empat terduga pelaku merupakan anggota BAIS TNI.
“Kami juga melihat bahwa TNI telah mengambil langkah penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka. Hal ini menunjukkan komitmen institusi untuk menegakkan profesionalisme serta memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Dave.
Meski begitu, Dave memandang pertanggungjawaban tidak hanya berhenti sampai penyerahan jabatan Kabais. Hal itu harus diiringi dengan evaluasi kelembagaan internal TNI.
“Kami tegaskan bahwa mekanisme pertanggungjawaban ini tidak hanya berhenti pada aspek personal, tetapi juga menjadi momentum evaluasi kelembagaan agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa serupa yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan dan keamanan,” ucap Dave.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjaga stabilitas dan wibawa institusi negara. Komisi I DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi tetap menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh aparat negara,” tandasnya.
Senada dengan Dave, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, juga mengapresiasi langkah penyerahan jabatan Kabais ini.
“Sebagai pertanggungjawaban moral, kita harus apresiasi. Baguslah, pejabat-pejabat yang punya tanggung jawab moral dan etik, ketika bawahannya melakukan kesalahan, lalu dia mundur. Oke, bagus, kita harus berikan apresiasi,” ucap TB kepada wartawan, Kamis (26/3).
Namun, TB menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti sampai di situ saja.
“Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Karena di lingkungan TNI itu jelas siapa yang diperintah dan siapa yang mendapatkan perintah, itu clear and clean. Setiap kegiatan itu selalu ada perintah atau jabaran dari perintah. Itu hukum di militer,” tutur TB.
“Sehingga, apa yang dilakukan oleh perwira dan bintara dalam penyiraman itu harus diusut siapa pemberi perintahnya. Atau setidaknya atasannya mengetahui rencana itu, termasuk Kabais. Lalu nanti diproses secara hukum. Hukum apa? Ya hukum militer,” tambahnya.
Lebih lanjut, TB menekankan pentingnya Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, untuk menjelaskan lebih lanjut perihal penyerahan jabatan Kabais ini.
“Kapuspen kan bukan penyidik. Harusnya Kapuspom yang menjelaskan,” ucap TB.
Sebelumnya, penyerahan jabatan Kabais ini diumumkan oleh Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah pada Rabu (25/3). Tapi dirinya tak membeberkan detail terkait penyerahan jabatan ini, termasuk soal pengganti Yudi. Ia hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi ulang.
Sebelumnya, Mabes TNI membenarkan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan anggota BAIS. Mereka berjumlah empat orang yang berasal dari TNI AU dan AL, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Andrie disiram saat melintas di Salemba, Jakarta Pusat, dengan sepeda motornya, Kamis (12/3). Tiba-tiba, dua orang berboncengan menyiram air keras ke arah Andrie pada malam itu.
Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar sebesar 24 persen di tubuhnya, dengan kerusakan paling parah pada mata kanan.





