Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, akan mengkaji penambahan usulan terkait aturan yang bisa mencegah kecanduan media sosial pada anak.
Kajian dilakukan buntut META dan YouTube yang divonis bersalah oleh pengadilan AS karena dinilai membuat anak kecanduan medsos.
Saat ini, pemerintah tengah mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment. Proposal ini diajukan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
Menurut Supratman, proposal tersebut sebenarnya hanya bertujuan untuk mengatur pembagian royalti. Namun, dengan adanya putusan pengadilan AS, penambahan usulan akan dikaji.
"Proposal Indonesia ke WIPO terkait platform hanya terkait dengan soal keadilan pembagian royalti. Termasuk bagi industri media yang seharusnya mendapatkan royalti yang layak dari platform," kata Supratman saat dihubungi, Kamis (26/3).
"Adapun terkait pembatasan sebagaimana putusan Pengadilan Amerika kepada YouTube dan META akan kita kaji apakah akan ditambahkan ke dalam usulan proposal kita," sambungnya.
Saat ini memang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menerbitkan PP Tunas yang melarang anak bermain media sosial. Menurut Supratman, aturan ini tinggal diimplementasikan dengan baik.
"Yang pasti Komdigi kan sudah mengeluarkan PP-nya tinggal implementasinya apalagi pasca putusan Pengadilan Amerika," jelasnya.
Sebelumnya, Meta dan YouTube digugat di California pada Rabu (26/3) dan dinyatakan oleh juri bertanggung jawab atas kasus kecanduan media sosial. Pengadilan lalu menjatuhkan hukuman membayar denda USD 6 juta atau sekitar Rp 100 miliar.
Gugatan itu dilayangkan seorang perempuan bernama Kaley (20) bersama ibunya. Mereka menyebut platform tersebut sengaja membuatnya kecanduan sejak kecil, demikian seperti dikutip dari Reuters.
Dalam persidangan, Kaley menyebut penggunaan media sosialnya sudah di luar kendali bahkan sudah tidak bisa dikendalikan.
Dalam putusan tersebut, LA Times melaporkan bahwa juri Los Angeles menyatakan Meta bertanggung jawab sebesar 70 persen dan YouTube 30 persen atas dampak yang dialami penggugat.





