Periksa Yaqut, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Yaqut Kembali ke Rutan, Polemik Penahanan Bergulir ke Dewas KPK

“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Budi mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik masih mendalami peranan pihak lain yang signifikan dalam konstruksi perkara.

“Apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi perkara terkait dengan kuota haji ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama tiga jam pada Rabu (25/3/2026). Usai diperiksa, Yaqut irit bicara.

“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK: Saya Harus Istirahat

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, KPK Klaim Pengalihan Tahanan Yaqut Sesuai Prosedur

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASN di Karawang Diminta Percepat Pembangunan Infrastruktur
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TNI Ganti Kabais Usai Kasus Penyiraman Aktivis
• 19 jam laludetik.com
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Antisipasi Serangan Darat AS, Iran Perkuat Pertahanan di Pulau Kharg
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Iran Tolak Rencana Gencatan Senjata yang Disusun AS, Keluarkan Usulan Sendiri
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.