Pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Jadi Sorotan, Matahari Satu

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap peran Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Mayer Simanjuntak menyebut Abdul Wahid diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur, dengan memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Riau dan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah uang.

BACA JUGA: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

“Peran terdakwa sudah kami uraikan dalam dakwaan, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN menyerahkan sejumlah uang,” ujar Mayer, Kamis (26/3).

Jaksa mengungkap, praktik tersebut diduga sudah berlangsung sejak awal Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.

BACA JUGA: Tolak Penahanan Abdul Wahid, Simpatisan Terobos Masuk Rutan Sialang Bungkuk

Salah satu momen yang disorot adalah pertemuan di rumah dinas gubernur yang dihadiri para kepala UPT.

Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut menyampaikan kiasan "matahari adalah satu” yang dimaknai sebagai penegasan bahwa seluruh jajaran harus tunduk pada satu komando.

BACA JUGA: Ratusan Simpatisan Sambut Kedatangan Abdul Wahid di Rutan Sialang Bungkuk

“Kalimat itu menekankan bahwa hanya boleh mengikuti perintah dan permintaan dari Pak Abdul Wahid,” ujarnya.

Tak hanya itu, para pejabat juga diarahkan untuk mengikuti perintah seseorang bernama Arif, dengan ancaman evaluasi jabatan bagi yang tidak patuh.

Menurut JPU, kondisi tersebut membuat para kepala UPT terpaksa memenuhi permintaan karena adanya tekanan jabatan.

“Jika tidak dipenuhi, maka dilakukan evaluasi. Itu yang membuat mereka terpaksa,” kata Mayer.

Jaksa juga menyoroti mekanisme pertemuan yang dinilai tidak lazim secara struktur birokrasi, karena seorang gubernur disebut langsung mengumpulkan kepala UPT yang berada beberapa level di bawahnya.

“Secara jenjang ada empat sampai lima tingkatan yang dilompati. Ini akan kami ungkap lebih lanjut di persidangan,” ujarnya.

Terkait jumlah uang yang telah dikumpulkan, jaksa menyebut nilainya belum mencapai Rp7 miliar karena keburu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Meski demikian, JPU menegaskan bahwa perkara ini tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi, meskipun tidak harus bergantung pada OTT.

“Pasal yang kami gunakan tidak mensyaratkan harus tertangkap tangan, tetapi apakah unsur pidananya terpenuhi,” tuturnya.

Sementara itu, terkait rencana eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, jaksa mengaku masih menunggu materi keberatan yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.

“Lihat nanti apakah masuk ke pokok perkara atau tidak,” katanya.

JPU juga menyatakan keberatan atas permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan pihak terdakwa. Jaksa menilai alasan kesehatan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan, jaksa memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga bukti surat dan barang bukti lainnya.

“Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lain yang akan kami tampilkan di persidangan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lolos Jadi Prajurit TNI, Pemuda di Bali Ternyata DPO Kasus Kriminal, Kedoknya Terbongkar Gara-Gara Ini
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Dituding Menghina Profesi Guru, Mulan Jameela Tegaskan Itu Hoaks
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Mobil Listrik Kia EV2 Rilis di Eropa
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Pemda DIY Belum Berencana Terapkan WFH: Jangan-jangan Malah Jalan-jalan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kurs Rupiah 26 Maret 2026: Tertekan di Rp16.900-an
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.