FAJAR, JAKARTA – Pernyataan mengejutkan disampaikan Mahfud MD terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Alih-alih menilai sebagai kelemahan, Mahfud justru melihat ada siasat politik yang sengaja dimainkan di balik keputusan tersebut.
Mantan Menko Polhukam itu menilai, langkah KPK tidak bisa dilihat secara sederhana. Menurutnya, ada kemungkinan lembaga antirasuah tersebut sedang menjalankan taktik untuk menghadapi tekanan politik yang muncul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
“Banyak yang menilai KPK salah karena melepas Yaqut akibat tekanan politik. Tapi menurut saya, ini analisis, KPK tidak salah dan justru sedang memainkan strategi,” ujar Mahfud dalam unggahannya di Instagram, Kamis (26/3).
Mahfud menduga, penetapan status tahanan rumah terhadap Yaqut tidak lepas dari adanya tekanan politik dari pihak tertentu yang sulit dihindari. Namun di sisi lain, ia menilai KPK justru memanfaatkan situasi tersebut untuk membangun tekanan publik sebagai penyeimbang.
Dalam pandangannya, KPK seolah membiarkan informasi soal tahanan rumah itu mencuat ke publik dan memicu polemik. Bahkan, penjelasan dasar hukum yang digunakan—yang disebut merujuk pada Pasal 108 KUHAP—dinilai tidak tepat dan justru memperbesar kritik terhadap KPK.
Situasi tersebut, menurut Mahfud, membuat KPK berada dalam sorotan tajam dan “diserang” dari berbagai arah. Namun kondisi itu sekaligus menciptakan tekanan publik yang lebih besar, yang pada akhirnya bisa menjadi legitimasi bagi KPK untuk mengambil langkah lanjutan.
“Dari situ KPK punya alasan, termasuk secara politis, untuk kembali menahan Yaqut,” katanya.
Ia menilai, jika ditarik ke dalam analisis lebih jauh, keputusan awal menempatkan Yaqut sebagai tahanan rumah bisa jadi merupakan respons terhadap tekanan politik tertentu. Namun, ketika gelombang kritik publik menguat, KPK memiliki dasar untuk mengubah langkahnya.
Mahfud menyebut pola ini sebagai bentuk kelincahan dan kecerdikan dalam menghadapi dinamika politik. Menurutnya, KPK berupaya melawan tekanan dengan menciptakan tekanan tandingan melalui opini publik.
Pengalaman pribadi Mahfud saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menko Polhukam turut menjadi dasar pandangannya. Ia mengaku pernah menggunakan pendekatan serupa ketika menghadapi tekanan politik.
Saat itu, ia memilih melempar isu ke ruang publik melalui media agar mendapatkan dukungan masyarakat. Dengan munculnya tekanan publik, keputusan yang diambil menjadi lebih mudah dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari aspirasi demokrasi.
“Kalau sudah jadi tekanan publik, kita punya legitimasi untuk bertindak. Itu yang menurut saya sedang dilakukan KPK sekarang. Ini tentu saja sekadar analisis,” tutupnya. (*)





