Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis (26/3), resmi mengesahkan resolusi yang mengakui praktik perbudakan terhadap orang Afrika dalam perdagangan budak transatlantik sebagai “kejahatan paling berat terhadap kemanusiaan”.
Dalam pemungutan suara, resolusi ini disetujui oleh 123 negara. Tiga negara menolak, yakni Amerika Serikat, Israel, dan Argentina. Sementara itu, 52 negara memilih abstain, termasuk Inggris dan negara-negara anggota Uni Eropa.
Resolusi yang diusulkan oleh Ghana tersebut juga mendorong negara-negara anggota PBB untuk melakukan permintaan maaf atas keterlibatan dalam perdagangan budak tersebut, serta membayar sejumlah dana reparasi. Namun, dokumen resolusi itu tidak menyebutkan besaran kompensasi secara spesifik.
Sejumlah negara, seperti Inggris, selama ini menolak tuntutan pembayaran reparasi dengan alasan institusi masa kini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan di masa lalu.
Meski tidak bersifat mengikat secara hukum seperti resolusi Dewan Keamanan PBB, keputusan Majelis Umum tetap mencerminkan bobot opini global. Presiden Ghana, John Mahama, dalam pidatonya sebelum pemungutan suara, menegaskan pentingnya langkah tersebut.
“Biarlah tercatat bahwa ketika sejarah memanggil, kita melakukan hal yang benar demi mengenang jutaan korban yang menderita akibat perdagangan budak dan mereka yang masih menghadapi diskriminasi rasial hingga kini,” ujarnya.
Ia menambahkan pengesahan resolusi ini menjadi pengingat kolektif agar tragedi tersebut tidak dilupakan.
Menteri Luar Negeri Ghana, Samuel Okudzeto Ablakwa, menegaskan tuntutan reparasi bukan semata soal uang. “Kami menuntut keadilan bagi para korban. Dana yang diharapkan dapat digunakan untuk pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan kapasitas,” ujarnya.
Dorongan terhadap reparasi memang kian menguat dalam beberapa tahun terakhir. Uni Afrika bahkan menjadikan “keadilan reparatif” sebagai tema resmi kawasan tahun 2025. Sementara PBB telah menyerukan dialog bersama terkait isu tersebut.
Sepanjang abad ke-16 hingga ke-19, seperti yang dicatat America's Black Holocaust Museum, diperkirakan lebih dari 12 juta orang Afrika ditangkap dan dipaksa menyeberang ke benua Amerika untuk dijadikan budak. Lebih dari dua juta orang ditaksir meninggal selama perjalanan.
Resolusi yang didukung oleh Uni Afrika dan Karibia ini juga menyoroti dampak jangka panjang perbudakan, termasuk ketimpangan rasial dan keterbelakangan ekonomi yang masih dirasakan oleh masyarakat Afrika dan diaspora Afrika di seluruh dunia.
Selain itu, dokumen tersebut menyerukan pengembalian artefak budaya yang dijarah selama era kolonial ke negara asalnya. Ghana menegaskan bahwa benda-benda tersebut merupakan bagian penting dari warisan, identitas budaya, dan nilai spiritual yang harus dipulihkan.




