PKL Bandel Jualan di Trotoar, Wali Kota Bogor: Langsung Denda Rp 250.000!

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta jajarannya untuk tegas menerapkan sanksi denda Rp 250.000 bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih bandel berjualan di trotoar.

Hal itu disampaikan Dedie saat kembali meninjau kawasan Pasar Bogor, Kamis (26/3/2026), yang sudah disterilisasi dari PKL yang berjualan di trotoar.

Sebelumnya, Dedie sempat kesal dan memarahi sejumlah PKL yang masih berjualan di trotoar di kawasan Pasar Bogor.

Baca juga: Wali Kota Bogor Marah ke PKL di Trotoar: Kurang Ajar, 4 Kali Saya ke Sini Tak Didengar!

Ia menjelaskan, PKL harus menerima sanksi dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Pada Pasal 11, terdapat larangan untuk PKL berjualan di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, dan taman atau ruang terbuka hijau.

Baca juga: Penertiban PKL di Kota Bogor Diperluas, Akan Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Kemudian, pada Pasal 56 terdapat aturan sanksi dan denda administratif yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 yakni, pelanggaran ringan akan dikenakan denda mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 250.000.

"Di Alun-alun itu kan efektif ya dendanya Rp 50.000, tetapi itu juga memberikan efek jera. Nah, kalau yang bandel juga, maksimum adalah Rp 250.000," kata Dedie di Pasar Bogor, Kamis.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Setelah itu, PKL yang bandel dan diangkut lalu diproses di Kantor Satpol PP untuk pengenaan denda sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021.

"Jangan bolak-balik lagi, bandel lagi, udah kenakan denda saja. Kalau memang bandel, kalau memang kuat, bayar sehari Rp 250.000 kali sebulan kan banyak," ujar Dedie.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Minggu Ditertibkan, Masih Ada Parkir Liar di Belakang Plaza Indonesia
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Menkeu Perpanjang Batas Lapor SPT sampai 30 April 2026
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kisah Pemudik Rela Tempuh Perjalanan Estafet dari Solo Demi Kembali ke Bekasi
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
936 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Pandaan-Malang hingga H+2 Lebaran
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 15 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.