Belum Lapor SPT? Simak Batas Waktu Baru hingga 30 April 2026

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.

"(Perpanjangan masa lapor SPT) 30 April. Perpanjang satu bulan," kata Purbaya di kantornya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya telah membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Idulfitri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyatakan perpanjangan batas waktu pelaporan masih menjadi opsi yang dikaji menjelang akhir Maret 2026.

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tutur dia.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
 

Baca Juga :

Panduan Unduh Bukti Potong dan Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP

DJP aktivasi 16,7 juta akun Coretax
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.

Rinciannya, aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun untuk pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember 2025, tercatat berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kredit Macet Fintech Naik ke 4,38%, OJK Akui Ada Masalah
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 21 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Putri KW Dinilai Masih Terkendala Konsistensi
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Bintang Muda Barcelona Tak Mau Salahkan Hansi Flick untuk Cedera Panjangnya: Dia Pendukung Terdekat Saya
• 9 jam lalubola.com
thumb
Opsi Hari WFH Bermunculan, Diminta Jangan Malah Jadi Long Weekend
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.