Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kenaikan rasio kredit macet atau TWP90 di industri financial technology lending (fintech lending) dipengaruhi oleh sejumlah penyelenggara yang tengah menghadapi permasalahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan rasio kredit bermasalah tersebut masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator.
“Kita memang beberapa ada yang sedang bermasalah,” ujarnya usai Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Berdasarkan data OJK, rasio TWP90 per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, meningkat dibandingkan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%.
Untuk menekan potensi peningkatan risiko, OJK meminta setiap penyelenggara fintech lending menyusun langkah perbaikan (action plan) secara terukur. Regulator juga memastikan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan terhadap implementasi langkah tersebut.
“Kita minta mereka menyusun action plan. Kemudian kita monitor, kita pantau langkah-langkah perbaikan yang mereka lakukan,” jelas Agusman.
Baca Juga: Efek Lebaran! OJK Prediksi Pembiayaan Kembali Melonjak
Baca Juga: Era Baru OJK Dimulai, Friderica Resmi Pimpin Otoritas Jasa Keuangan
Baca Juga: OJK Optimistis Pembiayaan Tumbuh 6-8% Tahun Ini
Dengan rasio kredit macet yang mendekati ambang batas, OJK menekankan pentingnya disiplin manajemen risiko oleh pelaku industri, termasuk dalam proses penyaluran pembiayaan dan penagihan.
Sebelumnya, Agusman menyampaikan bahwa pada Januari 2026 terdapat 18 penyelenggara peer-to-peer lending (pindar) yang memiliki rasio TWP90 di atas 5%.a





