Harga pertalite berpotensi naik ke kisaran Rp11.500 per liter atau meningkat sekitar 10–15 persen dari harga saat ini Rp10.000 per liter.
IDXChannel - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, memperkirakan harga pertalite berpotensi naik ke kisaran Rp11.500 per liter atau meningkat sekitar 10–15 persen dari harga saat ini Rp10.000 per liter.
Ia menjelaskan, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya pertalite ini seiring meningkatnya tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat kenaikan harga minyak dunia.
Menurut Fabby, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga agar beban kompensasi energi tidak semakin membengkak dan tetap berada dalam batas aman fiskal.
"Saya hitung-hitung, agar kompensasi tidak terlalu besar dan masih dalam batas jangkauan APBN, agar tidak defisit, maka pertalite itu mungkin harusnya naik 10-15 persen," ujarnya saat dihubungi IDX Channel Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan harga minyak mentah global memberikan dampak signifikan terhadap beban negara. Setiap kenaikan USD1 di atas asumsi Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN, dapat menambah beban fiskal sekitar Rp6,5 triliun hingga Rp6,8 triliun per tahun.
Jika tren kenaikan harga minyak berlanjut, maka tambahan beban tersebut berpotensi memperbesar dan mempersempit ruang fiskal pemerintah. Dalam situasi ini, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit antara menambah utang atau menyesuaikan harga BBM.
"Kalau tidak disesuaikan, beban kompensasi ke Pertamina akan terus meningkat. Ini yang perlu dikendalikan," kata Fabby.
Ia menjelaskan, pertalite merupakan BBM bersubsidi langsung, harganya tetap diatur oleh pemerintah. Selisih antara harga keekonomian dan harga jual ditutup melalui mekanisme kompensasi kepada PT Pertamina (Persero). Ketika harga minyak dunia naik, nilai kompensasi pun ikut membesar.
Fabby menilai, penyesuaian harga tidak hanya bertujuan menjaga kesehatan fiskal, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi BBM agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Disisi lain, ia mengingatkan pemerintah tetap perlu menyiapkan skema perlindungan bagi masyarakat rentan jika kebijakan kenaikan harga benar-benar diambil, guna meminimalkan dampak terhadap daya beli.
“Penyesuaian bisa dilakukan, tetapi harus diikuti dengan kebijakan kompensasi sosial yang tepat agar kelompok rentan tetap terlindungi,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)





