Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga ada pihak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat Lebaran.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa intervensi tersebut berasal dari personal bukan kelompok.
"Bukan ormas. Udah gitu aja. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi gitu," katanya, Kamis (26/3/2026).
Oleh karena itu Boyamin berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat menyelidik siapa seseorang yang mengintervensi agar Yaqut dapat merayakan Lebaran di rumahnya.
"Tapi mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan karena ya dulu di Majelis Kehormatan MK pun juga tidak disampaikan siapa yang memberikan intervensi, biarlah didalami oleh Dewan Pengawas KPK dari apa yang saya ketahui," ujarnya.
Diketahui, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan oleh KPK tanggal 12 Maret 2026 lalu atas kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Namun pada tanggal 19 Maret, Yaqut diduga tidak ada di rumah tahanan (rutan) KPK hingga Lebaran tanggal 21 Maret.
Tak adanya Yaqut di Rutan diketahui oleh istri Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa saat mengunjungi sang suami di rutan.
Hilangnya Yaqut juga diperkuat dengan pantauan awak media pada saat Lebaran. Eks Menag itu tak terlihat saat tahanan lain akan melaksanakan solat Id di Masjid KPK.
Hingga akhirnya KPK langsung mengklarifikasi dan menyebut, bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.
Kini Yaqut telah kembali ke rutan dan rampung dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (aha/iwh)



