Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada April 2026. Penetapan penggunaan laba hingga perubahan susunan anggota Dewan Komisaris perseroan akan dibahas dalam rapat mendatang.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan mengumumkan bahwa RUPST akan digelar pada 16 April 2026 mulai pukul 10.00 WIB di Menara SMBC, Jakarta.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Bank BTPN Syariah Tbk. telah melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham untuk hadir pada RUPST,” tulis manajemen, dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Terdapat tujuh mata acara dalam RUPST bulan depan. Pertama, yaitu Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2025. Dalam agenda ini, BTPN Syariah akan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh rapat.
Mata acara selanjutnya yakni pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah BTPS. Manajemen menuturkan, pihaknya akan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui pengangkatan kembali sejumlah anggota Direksi yakni Hadi Wibowo selaku Direktur Utama Perseroan; Arief Ismail selaku Direktur Kepatuhan Perseroan; Dwiyono Bayu Winantio selaku Direktur Perseroan; Fachmy Achmad selaku Direktur Perseroan; serta Dewi Nuzulianti selaku Direktur Perseroan.
Baca Juga
- Target Anyar Harga Saham BTPS (Bank BTPN Syariah) usai Cetak Pertumbuhan Laba
- Tak 'Ngoyo' Naik ke KBMI 3, BTPN Syariah (BTPS) Pilih Tumbuh Organik
Selain itu, mengusulkan pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas Syariah, yaitu H. Ikhwan Abidin selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah; H. Muhamad Faiz selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan; serta H. Cecep Maskanul Hakim selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Mata acara keempat yakni perubahan susunan Anggota Dewan Komisaris BTPS. Dalam rapat tersebut, perseroan akan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui pengangkatan kembali Mulya Effendi Siregar selaku Komisaris Independen Perseroan sekaligus mengangkat beliau selaku Komisaris Utama Perseroan, menggantikan Kemal Azis Stamboel; Dewie Pelitawati selaku Komisaris Independen Perseroan; serta Ongki Wanadjati Dana selaku Komisaris perseroan.
Perseroan juga mengusulkan untuk mengangkat Sendiaty Sondy sebagai Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya, sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga yang akan diadakan pada 2029.
Mata acara berikutnya yakni penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun 2026.
Keenam, penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan tersebut.
Terakhir, yakni laporan perseroan berupa Pengkinian tanpa Perubahan atas Laporan Rencana Pemulihan Tahun 2025.





