Pengemudi Mobil Toyota Avanza berinisial AY (laki-laki, 48 tahun) dikeroyok oleh massa di Jalan Pantai Kuta, Bali, pada Rabu (25/3) sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan AY merupakan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Jawa Timur. AY sedang libur lebaran bersama keluarganya di Bali.
"Polisi [yang bertugas di] Jatim. [korban sedang libur] lebaran dia ke Bali," katanya di Gedung Polresta Denpasar, Kamis (26/3).
Gede Adi mengaku belum bisa memastikan motif AY dikeroyok massa. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan sejumlah saksi.
Dalam kasus ini, dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan, yaitu LG alias Arif (laki-laki, 29 tahun) dan ON alias Mesak (laki-laki) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengerusakan.
Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 521 KUHP tentang pengerusakan. Mereka terancam dihukum maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini secara resmi telah dilaporkan TW, istri AY ke Polresta Denpasar. Berdasarkan keterangan TW, insiden ini bermula saat mobil AY bersenggolan dengan sebuah taksi di area pertokoan.
AY tetap melaju walau kendaraan bersenggolan. Warga di sekitar lokasi tiba-tiba berteriak maling sembari mengejar kendaraan AY dan TW. Mobil mereka diadang taksi sehingga tak bisa melaju di Jalan Pantai Kuta.
Kendaraan mereka lalu didatangi sejumlah massa. Massa memukul mobil AY dengan tangan kosong, melempar kaca mobil dengan batu dan kunci roda.
"Korban AY juga dipukul oleh beberapa orang sehingga mengalami luka lecet pada bagian leher," katanya.
Dalam video viral di media sosial, TW sempat memohon kepada massa agar tidak melanjutkan aksi tersebut. Situasi ini diamankan oleh sejumlah security yang berjaga di sekitar mal, hotel dan restoran di Pantai Kuta.
Dalam insiden ini, mobil AY diketahui penyok, hampir seluruh kaca mobil rusak atau pecah dan seluruh ban mobil telah kempes.





