Denda bagi Platform Medsos di AS, Peringatan  Segera Patuhi Pembatasan Akses Anak di Indonesia

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Platform media sosial Meta dan Google dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Los Angeles, California, karena terbukti telah mengakibatkan gangguan kesehatan mental remaja. Di Indonesia, pada 28 Maret 2026 ini akan dimulai pembatasan akses anak ke sejumlah platform media sosial.

Dua hari jelang pembatasan tersebut, pemerintah memperingatkan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera mematuhi ketentuan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak minimal berusia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, waktu penyesuaian telah diberikan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Aturan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia. ”Pemerintah sudah memberikan tenggat satu tahun dari diluncurkannya PP. Entitas bisnis digital yang ingin mengambil pasar digital RI, terutama kelompok minor, wajib mematuhi,” kata Meutya saat dihubungi, Kamis (26/3/2026).

Dia mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan teknologi, melainkan untuk memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial, menurut pemerintah, minimal 16 tahun.

Pemerintah harus bersikap tegas dalam implementasi PP Tunas.

Dia menegaskan, ini bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

Kepatuhan platform

Meski demikian, hingga mendekati tenggat, belum semua platform digital secara terbuka menyatakan kesiapan penuh untuk mematuhi aturan tersebut. Sejauh ini, baru platform X dan Roblox yang telah menyampaikan komitmen.

Dalam keterangan resminya, Roblox menyebut menghormati seluruh hukum yang berlaku di Indonesia serta mengapresiasi peran pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

Roblox juga mengungkapkan telah melakukan dialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait keamanan digital. Sebagai tindak lanjut, mereka berkomitmen menghadirkan perlindungan tambahan, termasuk kontrol konten dan fitur komunikasi khusus bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

”Kami berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan di platform kami,” tulis Roblox dalam pernyataannya.

Selain itu, Roblox menyatakan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dalam proses penilaian risiko sesuai regulasi. Hal ini selaras dengan kolaborasi kami dalam implementasi klasifikasi usia IGRS (Indonesia Game Rating System) pada Januari 2026.

Baca JugaEfektifkah Memblokir Roblox untuk Lindungi Anak di Ranah Digital?

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, berharap komitmen serupa dapat diikuti oleh seluruh platform digital lainnya dan pemerintah juga harus tegas pada platform yang tidak taat. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal regulasi, melainkan juga tanggung jawab moral dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Pada tahap awal, pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi Youtube, Tiktok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

”KPAI berharap pemerintah bersikap tegas dalam implementasi PP Tunas dan mengawal kepatuhan para penyelenggara platform digital dengan diikuti pemberian sanksi tegas,” kata Kawiyan.

Sementara itu, dalam keterangan pers, Rabu (11/3/2026), Youtube dan Tiktok Indonesia masih berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah RI terkait PP Tunas. Mereka ingin meninjau peraturan baru ini agar selaras dengan tujuan masing-masing perusahaan.

Meta dan Google Didenda

Dalam konteks global, baru-baru ini Meta dan Google dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Los Angeles, California, karena terbukti telah mengakibatkan gangguan kesehatan mental remaja. Ini menjadi preseden bahwa perusahaan harus mengubah cara operasionalnya, terutama bagi pengguna muda.

Dilansir dari New York Times, Rabu (25/3/2026), kedua perusahaan itu didenda pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp 101 miliar. Meta memikul 70 persen (4,2 juta dolar AS) dari total ganti rugi tersebut, sementara Youtube menanggung 30 persen (1,8 juta dolar AS) sisanya.

Penggugatnya adalah seorang perempuan berusia 20 tahun bermana Kaley bersama ibunya yang menggugat media sosial Youtube milik Google serta Instagram dan Facebook milik Meta yang bersifat adiktif, sama seperti rokok dan judi. Snap dan Tiktok juga digugat, tetapi mereka memilih menyelesaikan kasus di luar pengadilan sebelum persidangan dimulai.

Baca JugaYoutube Blokir Konten-konten Antivaksin

Dalam persidangan, mereka menggugat media sosial ini karena bisa ditonton dan digulirkan tanpa batas, serta membentuk algoritma yang merekomendasikan pada ketertarikan personal. Dia menilai hal ini telah menyebabkan kecemasan dan depresi.

Juri yang terdiri dari tujuh wanita dan lima pria ini membutuhkan waktu lebih dari seminggu untuk berunding. Mereka lantas memutuskan bahwa Meta dan Google telah lalai dalam merancang platform media sosialnya karena tidak memberikan peringatan kepada pengguna hingga menyebabkan kerugian signifikan pada penggugat.

”Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah juri bisa mendengarkan kesaksian dari para penggugat dan melihat dokumen internal yang kami yakini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan ini telah mendapatkan keuntungan dari anak-anak,” kata Joseph VanZandt, salah satu pengacara penggugat.

Baca JugaAnak-anak Teraniaya di Balik Industri Konten Keluarga

Meski begitu, kedua perusahaan tergugat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dengan sederet argumentasi dan upaya perlindungan yang sudah dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Ini pun masih akan menjadi pertarungan hukum yang panjang karena masih ada delapan kasus serupa di beberapa negara bagian AS lainnya.

Kekhawatiran tentang penggunaan media sosial memang telah meningkat secara global. Pada 2024, kepala ahli bedah AS, Vivek Murthy, telah menyerukan penambahan label peringatan pada media sosial yang menjelaskan bahwa platform tersebut dikaitkan dengan dampak buruk terhadap kesehatan mental remaja.

”Media sosial telah muncul sebagai faktor penyebab krisis kesehatan mental remaja. Jadi, membuat media sosial lebih aman bagi anak-anak kita adalah hal yang mendesak,” kata Vivek.

Baca JugaMeta Sembunyikan Dampak Buruk Facebook

Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital masih menuggu platform lainnya untuk menunjukkan itikad mematuhi aturan PP Tunas. Aturan ini akan menyelamatkan sekitar 70 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun dari dampak buruk media sosial.

Dengan jumlah anak sebanyak itu, Indonesia menjadi negara dengan skala besar yang pertama menerapkan aturan seperti ini. Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, ada sekitar 5,7 juta anak-anak di Australia yang dibatasi penggunaan media sosialnya oleh negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Sambut Resolusi Dewan HAM PBB Mengecam Serangan Iran
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kapolri Ungkap 2 Juta Kendaraan Masuk Jakarta saat Arus Balik Lebaran
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Investor Tinjau Prospek Deeskalasi di Iran, Harga Minyak Naik ke USD 103/Barel
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
SIM Keliling 26 Maret 2026: Cek Lokasi dan Manfaatkan Sisa Waktu Dispensasi
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Hilang Sejak 11 Maret Pria 28 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cikeas
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.