Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan pegawai Kemensos yang merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak menyalahgunakan tugas, terutama tugas yang terkait pendampingan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal itu disampaikannya usai apel pembinaan untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan usai libur Lebaran.
“Jangan ada yang main-main dengan memegang kartu KPM, jangan mengarahkan KPM untuk membeli bahan-bahan pokok di tempat-tempat tertentu,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3).
Ia menegaskan peran pendamping sangat krusial dalam memastikan bantuan sosial dimanfaatkan sesuai tujuan.
“Tugasnya pendamping adalah mendampingi agar bantuan yang diberikan itu dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga,” katanya.
Gus Ipul juga menyoroti masih adanya pelanggaran di kalangan ASN Kementerian Sosial, termasuk pendamping PKH, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan penindakan.
“Banyak di antara ASN Kementerian Sosial yang masih abai, masih lalai, dan bahkan ada yang bisa dikatakan mangkir tidak melaksanakan tugas dengan baik,” tutur Gus Ipul.
Ia menegaskan sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, bahkan hingga pemberhentian.
“Nah untuk itu kita akan berikan sanksi sesuai dengan kesalahan masing-masing. Bagi yang minta maaf dan kemudian ingin memperbaiki kita terima, kita apresiasi, dan kita akan terus awasi,” ungkap Gus Ipul.
“Tapi bagi yang pelanggarannya berat, ada beberapa di antaranya ya, yang akan kita proses,” sambungnya.
Menurutnya, status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Dan khusus buat teman-teman pendamping ya, khususnya yang sudah PPPK, sekali lagi saya ingin mengajak untuk benar-benar melaksanakan tugas dengan baik,” ungkap Gus Ipul.
“Sudah diberi kehormatan oleh negara untuk menjadi PPPK ya, dengan fasilitas-fasilitas yang tentu lebih baik dibanding sebelumnya, ini harus disertai dengan tanggung jawab yang sungguh-sungguh,” sambung dia.
Ia juga mengingatkan para pendamping bahwa mereka berada dalam pengawasan berbagai pihak.
“Target-target yang telah ditetapkan harus bisa dipenuhi, dan ingat bahwa teman-teman diawasi. Tidak hanya oleh lembaga-lembaga resmi tapi juga diawasi oleh masyarakat luas. Setiap laporan yang masuk akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Gus Ipul mengatakan pelanggaran yang dilakukan pendamping PKH bukan hal baru dan telah berujung pada pemecatan di sejumlah kasus.
“Jadi jangan ada lagi pendamping yang bermain-main. Sudah banyak kasus ya, di beberapa titik, yang kemudian membuat pendamping kita berhentikan,” ujar Gus Ipul.
“Dan saya tidak ingin ada lagi pendamping yang diberhentikan karena melanggar disiplin atau tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Ia mengungkap, sepanjang 2026 hingga Maret ini, sudah ada tiga pendamping PKH yang diberhentikan.
“Tahun ini sampai bulan Maret ini sudah ada tiga yang kita berhentikan. Semua ya pendamping PKH,” tuturnya.
Selain itu, pada tahun 2025 hampir 500 pendamping telah diberikan sanksi peringatan dan 49 di antaranya diberhentikan.
“Tahun lalu ada 500 lebih atau hampir 500 yang kita berikan SP1, SP2. 49 di antaranya kita berhentikan,” kata dia.





