Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana memungut bea keluar atas ekspor komoditas batu bara. Dari sisi fiskal, tambahan penerimaan negara atas penerapan bea keluar batu bara diperkirakan senilai Rp19,3 triliun.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bea keluar batu bara memang bisa mendongkrak penerimaan negara di tengah ancaman pelebaran defisit APBN 2026 akibat kenaikan harga minyak dunia yang kerek anggaran subsidi energi dalam negeri.
Fajry mengkalkulasi, potensi penerimaan dari kebijakan windfall tax ini sangat bergantung pada beberapa variabel, yaitu harga batu bara global, kuantitas ekspor, asumsi nilai tukar, serta waktu implementasi.
Jika beleid ini resmi diimplementasikan pada April 2026 dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di level Rp16.900 per dolar AS dan terjadi lonjakan harga batu bara sebesar 23,81% secara tahunan maka potensi kas yang bisa diraup negara terbilang cukup besar.
"Pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp19,3 triliun jika dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%," ungkap Fajry kepada Bisnis, Kamis (26/3/2026).
Dia mengakui bahwa Rp19,3 triliun tidak terlalu besar apabila dengan total target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Hanya saja, tambahan dana itu akan sangat krusial untuk mengamankan target penerimaan bea keluar tahun ini mencapai Rp42,56 triliun atau melonjak tajam 75,7% dibandingkan dengan realisasi 2025.
Baca Juga
- Perang Timur Tengah "Paksa" Asia Kembali Andalkan Batu Bara
- Permintaan Batu Bara Menguat, Pengusaha Menanti Kepastian Kebijakan RKAB
"Tambahan penerimaan dari bea keluar batu bara itu akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan bea keluar tersebut," urainya.
Lebih lanjut, Fajry membedah alasan di balik pemilihan instrumen bea keluar ketimbang menggunakan skema pajak langsung seperti dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang biasanya dipakai untuk menangkap windfall profit alias keuntungan tak terduga seperti kenaikan harga batu bara belakangan ini.
Dia meyakini langkah tersebut diambil untuk merespons temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait anomali laporan keuangan perusahaan tambang. Belakangan, otoritas pajak memang mensinyalir banyak perusahaan batu bara yang melaporkan kerugian, tetapi operasionalnya tetap berjalan normal.
"Ini indikasi dari adanya penghindaran pajak. Sedangkan pungutan tidak langsung, seperti bea keluar, dapat digunakan untuk mengatasi hal tersebut. Tak peduli perusahaan untung atau rugi, selama dia melakukan ekspor, maka harus menyetorkan bea keluar. Dia bisa menjadi tools anti-avoidance," tegas Fajry.
Target Penerapan Bea Keluar Batu Bara 1 April 2026Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara akan mulai berlaku pada 1 April 2026, demi mengerek penerimaan negara di tengah ancaman pelebaran defisit akibat kenaikan harga minyak dunia.
Purbaya mengaku bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberi lampu hijau terkait formulasi usulan tarif bea keluar batu bara. Keputusan final pun dijadwalkan akan digodok dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.
"Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [2026 penerapannya]. Kalau besok jadi. [Namun] belum tahu, kan, kan masih mau saya rapatin dulu," ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, bendahara negara itu masih enggan membocorkan rentang tarif pasti dari bea keluar tersebut, termasuk kebenaran isu yang menyebutkan tarif akan berkisar di level 5%—10%. Dia hanya menegaskan bahwa domain keputusan tarif berada di tangan presiden, sementara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lain bertugas merumuskan detail regulasinya.
Lebih lanjut, Purbaya menyadari bahwa kebijakan ini akan memantik penolakan keras dari perusahaan batu bara. Kendati demikian, pemerintah melihat adanya momentum untuk mengamankan penerimaan negara dari windfall profit komoditas saat harga batu bara yang belakangan naik bahkan melewati US$135 per ton.
"Di level teknis mesti diskusikan, apakah industri bisa menerima, bukan maunya dia ya [tapi] profitability-nya terganggu sejauh mana, itu yang dihitung, bukan maunya pimpinan perusahaan batu bara. Kalau mereka pasti enggak mau, maunya," ungkap Purbaya.
Sebagai implikasi dari kebijakan bea keluar ini, Purbaya mengisyaratkan akan ada penyesuaian pada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang. Pengeksekusian detailnya akan bergantung pada asesmen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Apalagi, belakangan harga minyak dunia yang juga melonjak akan turut mengerek anggaran subsidi BBM dan energi dalam negeri, yang pada akhir berpotensi melebarkan defisit APBN. Oleh sebab itu, untuk menambal pelebaran defisit, otoritas fiskal coba ingin menambah sumber penerimaan baru dari bea keluar batu bara yang harganya belakangan juga naik.
Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menepis kekhawatiran terkait potensi pelebaran defisit di atas ambang batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Dia menggarisbawahi bahwa defisit dua bulan pertama 2026 adalah kondisi yang sengaja dirancang untuk mengakomodasi penarikan belanja negara ke depan (front-loading) agar distribusi anggaran lebih merata sepanjang tahun.
"Kalau [bea keluar] itu boleh, nanti kan pendapatan naik, hitungan defisitnya beda lagi. Jadi orang-orang di luar yang bilang 'gimana Purbaya bilang ekonomi bagus, padahal anggaran defisit', kan memang didesain defisit anggaran, kenapa bingung?" katanya.
Adapun, APBN membukukan defisit sebesar Rp135,7 triliun per akhir Februari 2026 atau setara dengan 0,53% dari PDB. Angka itu naik 342,4% dibandingkan defisit APBN Februari 2025 (Rp135,7 triliun).
Sementara itu, pemerintah mendesain defisit APBN 2026 setahun penuh sebesar Rp689,1 triliun atau setara 2,68% terhadap PDB.





