jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Umat Islam (PUI) mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan (2022) dan peristiwa KM 50 (2020).
Pasalnya, kedua kasus besar tersebut dinilai masih menyisakan teka-teki dan belum menemui titik terang yang seadil-adilnya bagi publik.
BACA JUGA: DPP PUI Resmikan Cabang Luar Negeri Pertama di Korea Selatan
Desakan itu disampaikan oleh Koordinator PUI Sjahrir Jasim, saat menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3).
Sjahrir menegaskan, para wakil rakyat di Senayan tidak boleh bersikap pasif terhadap kasus-kasus besar yang menyangkut rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA: Dibantu Rian DMASIV, Judika Menyanyikan Puisi Melinda E dari Buku Jelmaan Merpati
Dia bahkan menyentil adanya kesan tebang pilih dalam merespons berbagai peristiwa hukum di tanah air.
"Kami melihat ada kesan penanganan kasus tidak seimbang. Ketika kasus tertentu bisa cepat menjadi perhatian, lalu bagaimana dengan Kanjuruhan dan KM 50 yang dampaknya jauh lebih besar?" ujar Sjahrir di sela-sela aksi.
BACA JUGA: Arema Tantang Persib di Kanjuruhan, Singo Edan Usung Misi Kemenangan
Menurut Sjahrir, dua peristiwa maut tersebut bukan sekadar tragedi kemanusiaan yang memakan banyak korban jiwa, melainkan juga menyisakan rapor merah terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
"Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 meninggalkan luka yang mendalam. Ratusan nyawa melayang, tetapi tidak ada transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum," tegasnya.
Khusus untuk kasus KM 50, Sjahrir menilai masih terdapat kontroversi mendasar, terutama terkait kronologi kejadian hingga penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.
Dia menyebut fakta hukum yang ada saat ini belum mampu menjawab dahaga keadilan publik, terutama mengenai tanggung jawab struktural.
"Ada pertanyaan besar yang belum terjawab, terutama terkait tanggung jawab struktural dan rantai komando," ungkapnya.
PUI meminta DPR, khususnya Komisi III, menjalankan fungsi pengawasan secara aktif melalui pembentukan Pansus.
"Saatnya Komisi III DPR RI di bawah kepemimpinan Habiburokhman berani ungkap kasus yang menyayat hati nurani manusia," cetusnya.
Dia menjelaskan, Pansus memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan proses hukum formal, termasuk memanggil berbagai pihak untuk menggali fakta secara komprehensif.
Sjahrir juga mengingatkan dampak buruk jika kasus-kasus besar ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Hal itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada kasus yang diprioritaskan dan ada yang dibiarkan. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” lanjut Sjahrir.
Lebih lanjut, PUI menekankan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mendorong perbaikan sistemik, mulai dari prosedur pengamanan hingga perlindungan terhadap warga sipil.
"Pansus ini akan mendorong perbaikan sistem termasuk mengungkap siapa aktor dan motifnya. Inilah bentuk perlindungan warga sipil," pungkasnya.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra




