Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustaz.
Dia mengatakan dugaan pelecehan itu sudah terjadi selama 8 tahun.
“Pada hari kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (26/3).
Politikus Gerindra ini mengatakan, Komisi III DPR akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk korban dan aparat penegak hukum.
“Kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri," ucap dia.
Klarifikasi Identitas PelakuHabiburokhman juga meluruskan adanya kesalahpahaman terkait identitas terduga pelaku yang sempat beredar di publik.
“Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed), bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," ucap dia.
Komisi IIII berharap RDPU tersebut dapat mendorong percepatan proses hukum serta memberikan keadilan bagi para korban.
"Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya," tutup dia.





