Komdigi: Vonis META-YouTube di AS Buktikan Medsos Punya Dampak Adiktif

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons vonis bersalah terhadap META dan YouTube yang dijatuhkan pengadilan AS. Dua platform media sosial itu dinilai telah membuat kecanduan anak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan vonis ini telah membuktikan kekhawatiran yang selama ini dirasakan pemerintah.

"Vonis hukum di Amerika Serikat terhadap platform global membuktikan bahwa kekhawatiran Pemerintah selama ini beralasan, fitur adiktif pada media sosial memiliki dampak nyata pada psikologis anak," kata Alexander dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Alexander menegaskan, Komdigi akan terus memastikan kesehatan mental dan masa depan anak bangsa. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan media sosial dengan menerbitkan PP Tunas.

Lewat aturan tersebut, anak di bawah 16 tahun dilarang untuk memiliki akun media sosial.

"Untuk Meta dan YouTube, kami tegaskan bahwa mulai 28 Maret 2026, mereka sudah harus memulai penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi resmi dimulai," ujarnya.

Saat ini, menurut Alexander, sejumlah platform media sosial telah mematuhi PP Tunas tersebut. Sejumlah media sosial telah menyesuaikan sistemnya untuk mencegah adanya anak yang mengakses.

"Sebagai contoh, X (dahulu Twitter) saat ini tercatat sudah cukup patuh (comply) dalam mengintegrasikan batasan penggunaan bagi anak dan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Kami mengapresiasi langkah proaktif ini dan menjadikannya standar bagi platform lain," ungkapnya.

Dia memastikan, Komdigi juga akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap tiap-tiap media sosial. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang masih melanggar.

"Bagi platform yang abai, Pemerintah telah menyiapkan instrumen sanksi yang sangat serius, mulai dari denda administratif yang progresif hingga penghentian akses (blokir) secara permanen di wilayah hukum Indonesia," ucap dia.

"Ruang digital Indonesia harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Kepatuhan platform bukan sekadar pilihan bisnis, melainkan kewajiban hukum," lanjutnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pahami Perbedaan PET-CT Scan dan SPECT-CT Scan
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Samsung Boyong Awesome Intelligence ke Galaxy A Series: AI Canggih Kini Lebih Inklusif
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menag Soroti Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo saat Nuzulul Quran di Istana | SATU MEJA
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Bursa Transfer Final Four Proliga 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi Rekrut Outside Hitter Kelas Dunia Asal Bulgaria
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Status Tahanan Berubah dalam Kasus Kuota Haji
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.