FAJAR, JAKARTA — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya menindak tegas aparatur yang melanggar disiplin. Teranyar, satu PNS dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) resmi dipecat karena pelanggaran berat.
Pemecatan tersebut diumumkan langsung usai apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3/2026).
“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat karena beberapa tahun terakhir tidak masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.
Selain PNS tersebut, tiga pendamping PKH berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diberhentikan dalam periode awal 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari penertiban disiplin yang lebih ketat di lingkungan Kementerian Sosial. Gus Ipul—sapaan akrabnya—menyebut, sanksi tegas akan terus diberlakukan bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Ia mengungkapkan, evaluasi disiplin sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Hampir 500 pegawai sempat diberikan Surat Peringatan (SP), dan 49 di antaranya berujung pemecatan.
Saat ini, Kemensos juga masih memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat. Ini demi menjaga kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Penegakan disiplin ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Kemensos akan berjalan serius, dengan integritas dan kinerja sebagai prioritas utama. (jpg/*)





