Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Kalimantan Timur
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus melakukan langkah agresif dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh PT JMB di lahan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Jaksa Madya Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan aset dalam skala besar sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara (PKN),” ujar Toni Yuswanto dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Maret 2026.
Sita Uang Tunai Ratusan Miliar dan Valuta Asing
Dalam operasi penyitaan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 214.283.871.000 (dua ratus empat belas miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Selain Rupiah, Kejati Kaltim juga menyita tumpukan mata uang asing dari berbagai negara, di antaranya:
- Dolar Amerika Serikat: $103.025 USD
- Dolar Singapura: $11.909 SGD
- Dolar Australia: $4.280 AUD
- Euro: €600 EUR
Serta berbagai mata uang lainnya seperti Ringgit Malaysia, Won Korea, Yuan Tiongkok, hingga Franc Swiss.
Koleksi Tas Branded dan Perhiasan Mewah
Tak hanya aset berupa uang, penyidik juga menyita puluhan barang berharga yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang mewah tersebut didominasi oleh koleksi tas wanita dari merek ternama dunia.
“Kami menyita 13 tas merek Chanel, 6 tas Louis Vuitton, 2 tas Hermes, serta merek lainnya seperti Gucci, Burberry, hingga Salvatore Ferragamo. Selain itu, terdapat perhiasan berupa kalung, bros, dan rantai berwarna emas,” jelas Toni.
Untuk memperkuat pembuktian dan pengembalian kerugian negara, penyidik turut mengamankan empat unit mobil mewah beserta dokumen resminya, yakni:
- Hyundai Ioniq 6 EV 4x4 AT (2023) warna abu-abu tua.
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4L (2016) warna hitam.
- Lexus LX 570 4x4 AT (2012) warna putih.
- Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna putih.
Kronologi Penyidikan
Penyidikan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Fokus utama perkara adalah aktivitas penambangan yang melanggar aturan di atas lahan milik negara (Kementerian Transmigrasi).
Kejati Kaltim menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Editor: Redaksi TVRINews





