Kasus Tambang JMB: Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Kalimantan Timur

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus melakukan langkah agresif dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh PT JMB di lahan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Jaksa Madya Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan aset dalam skala besar sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara (PKN),” ujar Toni Yuswanto dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Maret 2026.

Sita Uang Tunai Ratusan Miliar dan Valuta Asing

Dalam operasi penyitaan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 214.283.871.000 (dua ratus empat belas miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Selain Rupiah, Kejati Kaltim juga menyita tumpukan mata uang asing dari berbagai negara, di antaranya:

  • Dolar Amerika Serikat: $103.025 USD
  • Dolar Singapura: $11.909 SGD
  • Dolar Australia: $4.280 AUD
  • Euro: €600 EUR

Serta berbagai mata uang lainnya seperti Ringgit Malaysia, Won Korea, Yuan Tiongkok, hingga Franc Swiss.

Koleksi Tas Branded dan Perhiasan Mewah

Tak hanya aset berupa uang, penyidik juga menyita puluhan barang berharga yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang mewah tersebut didominasi oleh koleksi tas wanita dari merek ternama dunia.

“Kami menyita 13 tas merek Chanel, 6 tas Louis Vuitton, 2 tas Hermes, serta merek lainnya seperti Gucci, Burberry, hingga Salvatore Ferragamo. Selain itu, terdapat perhiasan berupa kalung, bros, dan rantai berwarna emas,” jelas Toni.

Untuk memperkuat pembuktian dan pengembalian kerugian negara, penyidik turut mengamankan empat unit mobil mewah beserta dokumen resminya, yakni:

  • Hyundai Ioniq 6 EV 4x4 AT (2023) warna abu-abu tua.
  • Mitsubishi Pajero Sport 2.4L (2016) warna hitam.
  • Lexus LX 570 4x4 AT (2012) warna putih.
  • Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna putih.

Kronologi Penyidikan

Penyidikan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Fokus utama perkara adalah aktivitas penambangan yang melanggar aturan di atas lahan milik negara (Kementerian Transmigrasi).

Kejati Kaltim menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hilang Sejak 11 Maret Pria 28 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cikeas
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
[FULL] TNI Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo soal Revitalisasi Internal-Penegakan Hukum
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Lampung prediksi puncak arus balik pada 28-29 Maret
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Hormati Laporan MAKI atas Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Pemprov Kalteng Genjot Ekonomi Daerah Lewat Program Kartu Huma Betang Sejahtera
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.