Mahfud MD Singgung soal Tekanan Politik di Balik Pengalihan Penahanan Yaqut

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyinggung soal adanya tekanan politik di balik pengalihan penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dugaan intervensi oleh pihak di luar KPK pun dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR.

Mahfud MD menyinggung soal adanya dugaan tekanan politik tersebut melalui akun Instagramnya.

Sebelum sampai pada pernyataannya itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengomentari keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah yang sempat memicu reaksi keras publik. Lembaga antirasuah itu bahkan dituding bermain hukum dan terseret kepentingan politik dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.

”KPK dituding merusak hukum sebab ini baru pertama dalam sejarah KPK, orang yang sudah ditahan kok dilepas,” tulis Mahfud, Kamis (26/3/2026).

Ia mencatat, kritik terhadap KPK di antaranya karena keistimewaan serupa bisa diberikan kepada tersangka lain.

”KPK tersudut, diserang dari segala penjuru siang malam, dan (terpaksa) menyatakan menahan kembali Yaqut,” tulis Mahfud.

Namun, ia berpandangan langkah KPK tidak bisa semata dilihat sebagai kekeliruan dalam melepas dan menahan kembali Yaqut. Ia menyebut terdapat kemungkinan tekanan politik dari pihak tertentu yang mendorong pengalihan status penahanan tersebut.

“Benar, KPK menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah karena tekanan politik dari pihak tertentu yang sulit ditolak,” tulis Mahfud.

Dalam analisisnya, Mahfud menilai KPK sengaja membiarkan hal itu bocor ke publik agar masyarakat ribut.

”KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernafas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk menahan kembali Yaqut,” tulis Mahfud.

Baca JugaKPK Proses Yaqut Kembali ke Rutan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Bagi Mahfud, KPK telah bertindak taktis dengan memanfaatkan dinamika di masyarakat tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk kecerdikan dalam menghadapi tekanan politik, dengan menciptakan tekanan pembanding dari publik.

”Analisisnya, ’kalau kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari kelompok tertentu, maka sekarang KPK harus menahan kembali Yaqut karena ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras, seperti badai dan bisa merobohkan sistem hukum kita,” tulis Mahfud.

Cara tersebut, lanjut Mahfud, juga pernah dipakainya ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menko Polhukam. Jika ada tekanan politik dalam menyelesaikan masalah, maka ia melempar masalah tersebut ke media untuk mendapatkan dukungan dari publik.

”Setelah dirujak oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi. Jadinya, mudah mengambil solusi. Inilah menurut saya yang dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis,” tulis Mahfud.

Setelah dirujak oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi. Jadinya, mudah mengambil solusi. Inilah menurut saya yang dilakukan KPK sekarang.

Dilaporkan ke Dewas KPK

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan melaporkan adanya dugaan intervensi dari pihak di luar KPK dalam pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, ke Dewas KPK.

”Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ (Yaqut) dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” ujar Boyamin.

Baca JugaEks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Muncul Kekhawatiran Preseden bagi Tersangka Lain

Ia kemudian merujuk pada preseden etik di MK, yakni putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman karena dinilai membiarkan intervensi pihak luar dalam perkara.

Selain itu, Boyamin menyoroti adanya perbedaan keterangan di internal KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pernah menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah, sedangkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur justru menyampaikan salah satu alasan pengalihan jenis penahanan karena Yaqut mengalami gangguan kesehatan.

MAKI juga mempertanyakan prosedur pengalihan penahanan yang dinilai tidak didahului pemeriksaan medis oleh tenaga kesehatan yang kompeten. Pemeriksaan kesehatan semestinya dilakukan sebelum memutuskan pengalihan penahanan mengingat risiko tanggung jawab KPK jika terjadi sesuatu terhadap tersangka saat menjalani tahanan rumah.

”Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahan rumah tersangka YCQ. Nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatan YCQ saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK, dan nyatanya belakangan ketahuan YCQ menderita sakit GERD dan asma yang berpotensi anfal terhadap penderitanya,” kata Boyamin.

Di sisi lain, MAKI menduga keputusan pengalihan penahanan itu tidak didasarkan pada keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Jika benar, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar prosedur operasional standar dan kode etik di lingkungan KPK.

Boyamin juga menyinggung aspek keterbukaan informasi. Ia menyebut pengalihan penahanan tersebut baru diketahui publik setelah diungkap oleh istri dari bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer serta memicu pertanyaan wartawan yang tidak melihat keluarga Yaqut berkunjung saat momentum Lebaran.

Menurut dia, pernyataan juru bicara KPK justru memperkeruh situasi karena menyebut pengalihan penahanan bukan disebabkan oleh kondisi sakit, sekaligus membuka kemungkinan tahanan lain mengajukan hal serupa. Di sisi lain, MAKI menilai proses pengeluaran Yaqut dari tahanan dilakukan secara tertutup dengan alasan pemeriksaan tambahan, yang dinilai janggal oleh tahanan lain karena terjadi hanya beberapa hari menjelang Lebaran.

Lebih jauh, MAKI menilai terdapat dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi. Selama ini, tersangka korupsi pada umumnya menjalani penahanan di Rutan KPK. Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat dinilai berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka tertentu.

Menurut Boyamin, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil pimpinan maupun penyidik KPK seharusnya menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan integritas.

MAKI juga menilai keputusan pengalihan penahanan itu berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap KPK. Keputusan yang tidak disertai penjelasan komprehensif kepada publik dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak di lingkungan KPK yang berperan dalam pengambilan keputusan pengalihan penahanan Yaqut.

Selain itu, Dewas diminta menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik, pedoman perilaku insan KPK, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk asas persamaan di hadapan hukum.

MAKI juga meminta hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

Selain melaporkan ke Dewas KPK, MAKI juga membawa persoalan ini ke Komisi III DPR. Boyamin mengungkapkan pihaknya telah mengirim surat kepada Komisi III DPR melalui web DPR, pada Kamis (26/3/2026).

“MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR untuk membentuk panitia kerja guna pendalaman sengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK,” kata Boyamin.

Baca JugaApa Alasan KPK Mengizinkan Bekas Menag Yaqut Menjadi Tahanan Rumah?

Dalam surat tersebut, MAKI meminta Komisi III membentuk panja untuk mendalami sekaligus menyelidiki dugaan intervensi dari pihak luar dalam pengalihan status penahanan Yaqut.

”Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD,” tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HPM Nikel Berpotensi Naik, Pemerintah Jaga Harga dan Percepat Hilirisasi
• 4 jam laludisway.id
thumb
Rekrutmen Bintara Polri Dibuka sampai 30 Maret 2026, Ini Syarat sampai Tata Cara Daftar
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir di Brebes: Arus Balik Purwokerto ke Jakarta Sempat Lumpuh, Mobil Terendam
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Gali Keterangan Terkait Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Sambangi RSCM
• 2 menit lalukompas.id
thumb
Dean James Resmi Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ternyata Ini Alasan Mengejutkannya
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.