Kaca Mobil Ioniq 5 Dipecah Pencuri di Serpong, iPhone Raib

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (24/3/2026).

Korban, Denny Mulyono (63), kehilangan satu unit iPhone setelah kaca mobil Hyundai Ioniq 5 miliknya dipecahkan saat ia tengah makan di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang.

Terjadi Saat Korban Makan

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sebelum masuk ke rumah makan. Tanpa disadari, ponselnya tertinggal di dalam mobil.

Tak lama berselang, seorang petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah dalam kondisi pecah.

"Saat dicek korban, barang berharga berupa satu unit iPhone telah hilang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Dekat Rumdin Gubernur Kalteng Resahkan Warga, Polisi Selidiki

Polisi mengungkap pelaku berjumlah dua orang, yakni HH (34) dan PS (33), yang menyasar kendaraan parkir di pinggir jalan dan memanfaatkan kelengahan pemilik.

Sebelum beraksi, pelaku berkeliling untuk memastikan adanya barang berharga di dalam mobil.

"Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya," kata Parikhesit.

Ditangkap Saat Beraksi

Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah petugas kepolisian yang sedang patroli memergoki kejadian tersebut.

Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku," ujarnya.

Baca juga: Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bekasi, Tas dan Laptop Raib

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Terpopuler: Pemerintah Batalkan Wacana Sekolah Daring, Ada Perubahan Apa?
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Kronologi Bocah di Blora Tewas Usai Terkena Ledakan Petasan
• 10 jam laludetik.com
thumb
5 Kebiasaan Sehari-hari ala Orang Jepang yang Bikin Awet Muda dan Bahagia
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Alarm Berderet hingga Minta Dibangunkan, Perjuangan Pekerja Lawan Kantuk Usai Lebaran
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Ribuan Pemudik Tiba di Tangerang, 464 Bus Masuk Poris Plawad dalam Tiga Hari
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.