Petugas membawa dan menata barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (26/3/2026), terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti yang disita meliputi Rp214,2 miliar, 103.025 dolar Amerika Serikat, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta sejumlah mata uang lainnya seperti euro, ringgit, dan won Korea.
Selain uang tunai, kejaksaan juga menyita puluhan barang mewah berupa tas dan jam tangan, serta empat unit mobil. Seluruh barang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang melibatkan PT Jembayan Muarabara Group di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Gusti Hamdani bersama jajaran pejabat lainnya turut menunjukkan langsung barang bukti yang telah diamankan kepada publik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.





