Aksi pencurian terjadi di Kantor Satu Dental Training Center di Jalan Tebet Timur Dalam XI, Jakarta Selatan, saat kondisi kantor sedang kosong karena libur Lebaran, Rabu (25/3). Ada 3 pelaku dalam kasus ini.
Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Tomy Sugiyono mengatakan, pelaku bernama Hilal Andri (49). Ia ditangkap pada Rabu, sekitar pukul 11.40 WIB di lokasi kejadian.
“Pelaku yang berhasil diamankan adalah Hilal. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Tomy dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, 3 pelaku masuk ke dalam area kantor dengan cara membuka lilitan kawat yang terpasang di pintu gerbang kecil.
“Kemudian ketiga pelaku masuk ke dalam teras. Di teras, satu pelaku mengambil kayu panjang, lalu mendorong kamera CCTV, sehingga kamera mengarah ke atas,” papar Tomy.
Pelaku, lanjut Tomy, mendobrak pintu utama hingga terbuka dan masuk ke dalam ruangan kantor sambil membawa karung.
“Para pelaku kemudian mengambil laptop yang ada di lemari besi di lantai satu dan televisi yang ada di lemari besi di lantai dua,” ujarnya.
Seluruh barang hasil curian dimasukkan ke dalam karung sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh staf kantor bernama Bella yang mengecek rekaman CCTV melalui telepon genggam sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menyadari televisi di lantai dua sudah tidak berada di tempatnya.
Sekitar pukul 11.37 WIB, salah satu pelaku kembali ke lokasi karena diduga masih ingin mengambil laptop yang tertinggal. Namun, aksinya dipergoki oleh dua office boy, Yohanes dan Ramadhan, yang telah memantau situasi dari luar.
Keduanya kemudian masuk ke dalam kantor, menutup gerbang, dan langsung mengamankan pelaku saat keluar dari dalam ruangan.
“Pelaku langsung diamankan oleh saksi dan kemudian dibawa ke Polsek Tebet untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Tomy.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, kayu panjang, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 700 ribu yang diduga merupakan keuntungan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa pencurian 13 unit laptop berbagai merek—terdiri dari 7 laptop Dell warna hitam, 5 Lenovo warna hitam, dan 1 Asus warna hitam—serta 1 unit televisi TCL UHD 4K Google TV 50 inci.
Menurut pengakuan pelaku, kantor tersebut telah diincar selama sekitar satu minggu. Pelaku menduga kantor sedang kosong karena bunyi token listrik yang terus terdengar.
“Hilal Andri menerangkan bahwa semua barang yang diambil sudah dijual oleh dua pelaku lainnya, namun ia tidak mengetahui dijual ke mana dan dengan harga berapa,” ucap Tomy.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian. Adapun para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).





