JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kejanggalan pencarian Tomi yang hilang saat bertugas di Papua Barat.
Diketahui, Tomi hilang sejak 18 Desember 2024 saat mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Baca juga: Pihak Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun
Gugatan diajukan oleh ibu Tomi, Elfrida Gultam; istri, Riah Ukur br Tarigan; serta mertua, Gelora Tarigan, didukung beberapa tokoh masyarakat. Mereka menilai proses pencarian Tomi penuh kejanggalan dan tidak transparan.
“Hingga saat ini, nasibnya tidak diketahui secara pasti, dan proses pencarian yang dilakukan dinilai penuh dengan kejanggalan, tidak transparan, dan tidak menunjukkan upaya maksimal dari Negara,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Warga Nyalakan Lilin Minta Presiden Turunkan Tim Khusus Tangani Kasus Iptu Tomi Marbun
Operasi pencarian Tomi melibatkan 510 personel TNI-Polri. Pencarian dihentikan pada 1 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa Tomi hanyut.
Keluarga mencatat sejumlah kejanggalan, seperti olah TKP di lokasi yang disebut ‘titik hijau dan kuning’, bukan di lokasi dugaan hanyut yang sebenarnya.
“Tidak dilakukannya olah TKP yang layak dan prosedural di ‘titik merah’, yaitu lokasi persis di mana Iptu Tomi Samuel Marbun diduga hanyut,” kata Martin.
Baca juga: Pencarian Iptu Tomi Marbun Dihentikan, Investigasi Menyeluruh Harus Dilakukan
Selain itu, dua telepon genggam dan rompi taktis Tomi dikembalikan kepada keluarga, yang dinilai tidak logis. Sebab, jika Tomi benar hanyut maka barang-barang pasti tidak ditemukan.
Selain itu, keluarga menduga sejumlah saksi kunci di sekitar TKP telah diintimidasi sehingga tidak memberikan jawaban yang sesuai fakta.
“Meskipun berbagai kejanggalan ini telah diangkat secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR Republik Indonesia, belum ada tindakan tegas yang diambil untuk memerintahkan pembukaan kembali investigasi yang maksimal, independen, dan transparan,” tegas Martin.
Dalam gugatan citizen lawsuit ini, ada delapan pihak yang digugat, yaitu Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka sebagai Tergugat II, Ketua DPR RI, Puan Maharani sebagai Tergugat III.
Lalu Menko Bidang Politik dan Keamanan RI, kini dijabat oleh Djamari Chaniago selaku Tergugat IV, Ketua Kompolnas selaku Tergugat V, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Tergugat VI, Ketua Komnas HAM, kini dijabat Anis Hidayah, selaku Tergugat VII, dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Turut Tergugat
Baca juga: Pencarian Iptu Tomi Marbun Berakhir, MRP Papua Barat: Mari Kita Hormati Upaya Polri
Adapun, masing-masing pihak ini disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang berbeda-beda. Penggugat memohon majelis hakim untuk memerintah Para Tergugat membentuk Tim Gabungan untuk memberikan kepastian hukum bagi para personel polisi atau lembaga lain yang hilang saat bertugas.
Sidang Sudah BerlangsungPada Kamis (26/3/2026), gugatan ini sudah masuk ke ruang sidang untuk agenda pemeriksaan identitas para pihak atau legal standing. Sidang sudah tiga kali dilaksanakan, akan tetapi belum seluruh pihak tergugat atau turut tergugat hadir dalam sidang.
Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun Kembali Jalani Sidang Kasus Pencabulan Anak, Ini Duduk Perkaranya
Adapun dokumen legal standing dari para tergugat yang sudah hadir juga belum lengkap. Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan satu kali lagi sidang untuk melengkapi dokumen legal standing sebelum masuk ke tahap mediasi.
“Kita tunda satu kali lagi ya kalau enggak ada ini lanjut mediasi ya. Sidang kita tunda hari kamis tanggal 2 April 2026,” ujar ketua majelis hakim sambil mengetuk palu dan menutup sidang di PN Jakpus, Kamis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




