Penulis: Rini
TVRINews – Banjarmasin
Wacana legalitas tambang galian C menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, yang menilai aktivitas tambang rakyat perlu memiliki payung hukum yang jelas disertai pengawasan yang terstruktur.
Menurutnya, legalitas menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang selama ini belum tergarap maksimal akibat maraknya aktivitas ilegal.
H. Jahrian, anggota Komisi II DPRD Kalsel, mengatakan, provinsi Kalimantan Selatan ini harus semuanya dilegalkan. Paling tidak ada IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau dimasukkan ke dalam koperasi, UMKM, atau skema lainnya yang diperbolehkan.
“Selama ini banyak potensi pendapatan daerah yang terbuang karena maraknya galian ilegal,” ujarnya
Ia menilai, dengan adanya regulasi yang jelas, aktivitas tambang rakyat tidak hanya dapat ditata, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah sekaligus melindungi para pelaku usaha kecil di sektor tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah awal dengan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) yang fokus pada persoalan pertambangan, serta pembentukan satuan tugas di tingkat daerah.
,“Kita ingin mencari solusi agar kegiatan ini bisa tertib dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Lebih baik ditata melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aspek lingkungan, sehingga masyarakat kecil tetap bisa mencari nafkah secara legal,” katanya
Ia menegaskan, penataan sektor tambang tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Maraknya aktivitas penambangan ilegal selama ini tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek keamanan hingga dampak sosial bagi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
Melalui wacana legalitas ini, DPRD Kalsel berharap dapat menghadirkan solusi yang seimbang antara kepentingan ekonomi, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Editor: Redaktur TVRINews





