Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Orang Telat Isi SPT, Ada Waktu Lapor sampai April 2026

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tidak diperpanjang secara langsung, melainkan hanya diberikan relaksasi. 

Relaksasi dimaksud adalah penghapusan sanksi administrasi untuk SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP), yang dilaporkan melewati batas waktu 31 Maret 2026. Hal ini disampaikan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan terbukanya peluang untuk memperpanjang periode pelaporan SPT.

"Dengan memberikan penghapusan sanksi berarti secara tidak langsung pelaporan pun bisa melewati batas waktunya," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Kamis (26/3/2026). 

Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh WP OP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau akhir Maret.

Inge menyebut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto akan segera mengeluarkan landasan hukum pemberian relaksasi itu. 

"Saat ini Keputusan Dirjen Pajak-nya sedang dalam proses, mohon ditunggu," ujarnya.

Baca Juga

  • Target Berisiko Meleset, Purbaya Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Sebulan
  • Tak Jujur Lapor SPT, Perusahaan Properti di Jatim Dijatuhi Pidana Denda Rp214,6 Miliar

Adapun sampai dengan 25 Maret 2026, pelaporan SPT tahunan PPh sudah mencapai 9.072.935 SPT secara keseluruhan. Artinya, capaian tersebut baru 60,4% dari target 15 juta SPT mendekati batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yakni 31 Maret 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk memperpanjang periode pelaporan SPT tahunan PPh bagi WP OP sampai dengan 30 April 2026. 

"Kami perpanjang kalau perlu. Akhir April lah," terang Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Purbaya meyakini perpanjangan periode pelaporan SPT selama satu bulan ini akan cukup bagi WP menjalankan kewajibannya. Di sisi lain, dia pun mengakui ada beberapa permasalahan yang masih dihadapi WP dalam mengisi SPT di Coretax. 

Bahkan, Purbaya mengaku turut ditemani oleh pegawai DJP untuk mengisi SPT pribadinya. Dia menyebut masih ada gangguan teknis pada sistem inti administrasi perpajakan itu. 

"Terus terang saya enggak ngisi sendiri. Saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi. Gimana sih lu empat kali baru bisa masuk? Kadang-kadang sistemnya muter-muter, enggak ngasih tahu ke kita sehingga kita anggap hang, kita masukin lagi. Jadi, itu harusnya diuji oleh mereka [DJP], tetapi saya enggak tahu kenapa mereka enggak nguji itu," tuturnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daerah Lumbung Pangan Sulsel Antisipasi El Nino "Godzilla"
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Hetifah: Pembelajaran Tatap Muka Harus Tetap Jadi Prioritas
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Resmi, Friderica dan 4 Petinggi Dilantik Jadi Bos Baru OJK 2026–2031
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ketua MA Sunarto Lantik 3 Ketua PT TUN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Hakim | MA NEWS
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 2 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.