Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mengkaji jalur peradilan untuk menangani kasus aktivis KontraS Andrie Yunus. Saat ini Komnas HAM masih belum dapat memberikan rekomendasi karena masih dalam tahap penggalian keterangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi usai menjenguk Andrie di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3). Pramono mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk menentukan apakah serangan terhadap Andrie adalah pelanggaran militer atau pelanggaran HAM.
"Soal apakah pengadilan militer atau sipil yang lebih baik dalam menangani kasus ini, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan," kata Pramono di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kamis (26/3).
Keempat tersangka tersebut bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI, yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Pihak militer menyatakan belum bisa mempublikasikan motif penyerangan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Pramono belum dapat memastikan apakah keempat tersangka TNI maupun pihak dari TNI akan menjadi pihak yang diperiksa. "Kalau ada pihak yang kami undang ke Komnas HAM, pasti akan kami informasikan," katanya.
Namun, Komnas HAM belum dapat menentukan apakah penyerangan kepada Andrie oleh tersangka dari TNI merupakan pelanggaran HAM atau tidak. Sebab, Komnas mereka masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.
"Kami terus komunikasi intensif dengan teman-teman KontraS, kuasa hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah berencana melakukan analisis dari proses pencarian fakta kasus ini. Hasil analisis tersebut akan tertuang dalam rekomendasi yang disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu informasi yang akan jadi pertimbangan utama adalah kondisi pasca penyerangan dan indikasi perawatan yang harus didapatkan Andrie. Namun Anis belum dapat mempublikasikan hasil analisis tersebut.
"Kami akan sampaikan hasil analisis kami secara terpisah ketika Komnas HAM sudah menyusun satu rekomendasi," katanya.
Komnas HAM akan memanggil beberapa pihak dalam memastikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat di Kantor Komnas HAM.
Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari KontraS pada awal bulan lalu. Mereka juga akan menggali keterangan dari Andrie yang masih dirawat di RSCM.
"Dalam beberapa hari kini Komnas HAM akan minta keterangan dan kemungkinan besar akan kami undang ke kantor Komnas HAM. Namun pihak-pihaknya belum bisa kami sebutkan," kata Pramono.
Pramono mengatakan, pemeriksaan terhadap KontraS menunjukkan kronologis penyerangan tersebut dilakukan. Sementara kunjungan ke RSCM memberikan gambaran dampak jangka pendek maupun jangka panjang terkait fisiologis dan psikologis Andrie.
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI aktif. Ia mengatakan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai motif di balik serangan yang dilakukan.
Para tersangka terancam Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Yusri menjanjikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan.




