KPK Soal Tersangka Baru Kasus Kuota Haji: Tunggu Senin

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, angkat bicara perihal tersangka baru pada dugaan kasus korupsi kuota haji. Kasus ini telah menyeret eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Tanpa menjawab secara gamblang, Asep meminta publik untuk menunggu pada hari Senin (30/3) mendatang terkait kemungkinan adanya nama baru yang terjerat kasus itu.

“Ditunggu di hari Senin ya,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel pada Kamis (26/3).

Sebelumnya, Asep menjelaskan, penyidikan perkara ini sudah membuahkan progres yang sangat baik. Seluruhnya akan diumumkan pada hari Senin itu.

“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus. Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya,” kata Asep.

Asep pun menegaskan, penetapan tersangka maupun langkah hukum lain bergantung pada strategi penyidikan yang dijalankan KPK.

“Tadi saya sampaikan bahwa semua ini sesuai dengan perhitungan dan juga strategi dalam penanganan perkara. Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan kami menetapkan tersangka dan lain-lain itu tergantung kepada strategi yang kita jalankan dalam penanganan perkara,” ucapnya.

Kasus Kuota Haji

Dalam kasus ini, Gus Yaqut ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.

Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.

KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini pun mendapat banyak kritik dari masyarakat. Belakangan KPK mengembalikan Yaqut menjadi tahanan rutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Amerika Serikat Tuntut Ukraina Serahkan Donbas ke Rusia: Demi Jaminan Keamanan
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemuda di Tuban Tega Aniaya Ayah hingga Babak Belur gegara Uang Rp 20 Ribu
• 15 jam laludetik.com
thumb
Deschamps Pastikan Mbappe Bisa Jadi Starter Lawan Brasil
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mobil Ngebut lalu Tabrak Pembatas Jalan Exit Tol Parungkuda hingga Terguling
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Harga iPhone Terbaru 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli?
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.