Terinspirasi Eks Menag Yaqut, Abdul Wahid Ajukan Penangguhan Penahanan

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab.

BACA JUGA: Status Tahanan Rumah Yaqut Berakhir, KPK Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Mereka meminta agar status penahanan Abdul Wahid dialihkan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan.

“Kami tim advokat mengajukan peralihan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, karena kondisi kesehatan bapak Abdul Wahid tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rutan,” ujar Kemal di PN Pekanbaru.

BACA JUGA: Seluruh Rakyat Indonesia Harus Tahu, Yaqut Bersyukur Dibebaskan KPK untuk Lebaran

Kemal menyebut, permohonan itu juga merujuk pada kasus eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah mendapatkan status tahanan rumah. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

“Bercermin pada kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami turut mengajukan hal yang sama. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan ini,” jelasnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pecah Rekor, Yaqut Terima Kado, Prabowo Geleng Kepala

Dalam sidang perdana dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, Abdul Wahid didampingi oleh 15 orang advokat.

Sebelumnya, Abdul Wahid tiba di PN Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawalan ketat aparat.

Kedatangannya disambut sejumlah pendukung yang telah memadati area pengadilan sejak pagi.

Sidang ini menjadi awal proses hukum terhadap Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjeratnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum serta mempertimbangkan sejumlah permohonan dari pihak terdakwa, termasuk terkait penangguhan penahanan. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beckham Putra Siap Bersaing Rebut Posisi Inti di Timnas
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Kantongi SLHS, 1.528 SPPG di Seluruh Indonesia Di-Suspend
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
GTA VI Rilis November 2026, Berapa Harga dan Apa Saja Updatenya?
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dokter Tifa Bantah Ajukan RJ dan Terima Rp 50 Miliar di Kasus Ijazah Jokowi
• 20 menit lalukumparan.com
thumb
Bursa Asia Melemah di Tengah Sorotan Negosiasi Gencatan Senjata Timur Tengah
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.