Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menepis adanya intervensi pihak luar atas pemberian status tahanan rumah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Asep menjelaskan pengalihan status penahanan didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menegaskan pengalihan penahanan tidak dilakukan secara diam-diam
"Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," katanya kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Dia menjelaskan proses pengalihan tersebut telah berdasarkan pertimbangan Pimpinan KPK dan deputi terkait sehingga bukan berdasarkan kepentingan pribadi. Termasuk mempertimbangkan dampak di masyarakat. Pertimbangan didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu. Hal ini terkuak dari istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa pada Sabtu (21/3/2026).
Baca Juga
- Usai Diperiksa 3 Jam, Yaqut Dicecar soal Peran Tersangka di Kasus Haji
- MAKI Laporkan KPK ke Dewas KPK, Buntut Pengalihan Status Penahanan Yaqut
- KPK Periksa Yaqut Hari Ini, Usai Kembali Jadi Tahanan Rutan
Silvia menerima informasi dari sang suami saat mengunjungi Rutan KPK dalam rangka lebaran 1447 H. Kata dia, para tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa ada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai lebih dari Rp80 juta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantri.
Pada sidang praperadilan, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar.





