JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menuturkan alasan permohonan yang diajukan kliennya dengan merujuk pada Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: KPK Akan Sampaikan Progres Kasus Korupsi Kuota Haji pada Senin 30 Maret 2026
Selain itu, kata Kemal, permohonan kliennya juga merujuk pada pengalihan penahanan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekalikus eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, karena alasan kesehatan.
"Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia," kata Kemal.
Terkait hal tersebut, pihaknya pun telah melampirkan rekam medis Abdul Wahid pada surat permohonan dan surat pernyataan penjaminan dari keluarga, serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP.
Meski demikian, permohonan pengalihan penahanan Abdul Wahid tersebut ditolak Jaksa penuntut umum dari KPK.
Jaksa penuntut umum, Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan penolakan tersebut didasari dari kondisi kesehatan Abdul Wahid yang baik-baik saja selama 4 bulan terakhir.
"Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid," tuturnya dilansir dari Antara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- kpk
- gubernur riau nonaktif
- abdul wahid
- pengalihan penahanan
- tahanan rumah
- eks menag yaqut





