Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai pembela HAM.
"Oh kalau itu sudah, sebelum lebaran waktu itu, bahwa saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM," kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi di RSCM, Kamis (26/3/2026).
Advertisement
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian menambahkan, surat keterangan tersebut memiliki banyak kegunaan.
"Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal yang lain, bahkan sampai nanti misalnya kalau misalnya sampai proses ke peradilan misalnya, itu juga ada kegunaannya bagi saudara AY," jelas dia.




