JAKARTA, KOMPAS – Koalisi masyarakat sipil menilai, penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI oleh Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo tidak cukup untuk memberikan keadilan bagi korban. Semestinya institusi pertahanan itu menyerahkan proses hukum melalui peradilan umum demi menunjukkan akuntabilitas lembaga. Agenda reformasi lembaga harus ditekankan pada penguatan intelijen strategis.
Yudi menyerahkan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) sebagai bentuk pertanggungjawabannya, Rabu (25/3/2026). Momen itu berlangsung setelah rapat bersama antara Kementerian Pertahanan dan TNI. Sorotan utama rapat menyoal revitalisasi institusi pertahanan dengan menguatkan penegakan hukum dan menjaga kehormatannya.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2026, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel Detasemen Markas (Denma) Bais TNI, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Mereka diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Hingga kini, penyelidikan internal tengah dilakukan institusi pertahanan negara sehubungan kasus itu.
“Koalisi menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala Bais (Badan Intelijen Strategis) TNI tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Hal itu tidak menunjukkan bahwa TNI telah akuntabel dan transparan,” kata Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.
Ardi menyoroti soal akuntabilitas seiring adanya kecenderungan proses hukum bagi terduga pelaku berlanjut pada peradilan militer. Itu disebabkan status para terduga pelaku yang merupakan prajurit TNI. Padahal, kasus hukum yang menyeret mereka sebenarnya tergolong pidana umum dan mesti disidangkan pada peradilan umum.
Dalam pandangan koalisi, sebut Ardi, kelanjutan proses hukum lewat peradilan militer menunjukkan impunitas yang seolah terus dipelihara oleh negara. Bahkan, sebut dia, agenda revitalisasi yang dicanangkan TNI justru bertolak belakang dengan kenyataannya. Pasalnya, UU TNI mendorong proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum pula.
“Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum,” kata Ardi.
Lantas, menurut Ardi, Yudi juga perlu menempuh proses hukum guna dimintai pertanggungjawaban atas komandonya. Selain Yudi, pemerintah juga seharusnya wajib mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai pemangku kebijakan pertahanan.
Bukan hanya itu, ungkap Ardi, koalisi turut mendesak agar agenda revitalisasi TNI juga menekankan sektor reformasi intelijen strategis. Selama ini, sebut dia, Bais TNI justru sering disalahgunakan kewenangannya. Salah satunya terlihat dalam dugaan keterlibatan organisasi itu dalam kerusuhan Agustus 2025 dan kasus penyerangan Andrie Yunus.
Dalam negara demokrasi, lanjut Ardi, segala kritik, masukan, dan perbedaan pendapat menjadi hal penting demi menunjukkan jalannya demokrasi. Hal-hal itu sama sekali bukan ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau oleh lembaga intelijen sekelas Bais TNI. Sebaliknya, Bais TNI hendaknya justru menjalankan tugas-tugas intelijen strategis menghadapi isu yang mengancam kedaulatan negara seperti ancaman perang dengan negara lain.
”Bais tidak boleh dan tidak bisa bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil. Apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie, karena hal itu adalah bentuk dari intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum,” kata Ardi.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur turut mempertanyakan penyerahan jabatan Yudi selaku Kepala Bais. Menurutnya, konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia semestinya tidak dilekatkan pada satu jabatan. Terlebih lagi, sebut dia, struktur organisasi militer bersifat hierarkis sehingga memiliki rantai komando yang melibatkan lapisan kepemimpinan lebih dari satu orang.
Di sisi lain, jelas Isnur, penyerahan jabatan juga tidak dapat serta merta dijadikan substitusi dari proses hukum pidana. Jika dalam proses penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan atasan, sebut dia, tindakan yang semestinya ditempuh bukan sekadar mencopot. Tetapi, juga memproses pihak-pihak itu dengan mekanisme hukum yang berlaku. Adapun bentuk keterlibatan atasan itu bisa berupa perintah, persetujuan, maupun pembiaran atas peristiwa yang terjadi.
“Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas,” kata Isnur.
Oleh karenanya, Isnur mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas guna memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen. Hal itu bisa ditunjukkan dengan perintah pembentukan tim atau mekanisme investigasi independen yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan. Dengan demikian, keterlibatan seluruh aktor yang masuk dalam rantai komando bisa ditelusuri.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, penegakan hukum atas kasus yang menimpa Andrie justru terkesan melambat dan janggal. Ia juga melihat kentalnya nuansa politis yang ditandai dengan penyerahan jabatan Kepala Bais TNI. Langkah itu seakan ingin menggerus proses hukum yang semestinya terus berlanjut.
Usman juga menyoroti perbedaan identifikasi terduga pelaku antara Kepolisian RI dan TNI. Pada hari yang sama, dua lembaga itu merilis sosok terduga pelaku yang saling berbeda inisialnya. Ia merasa semakin janggal mengingat data yang dilaporkan TNI tanpa disertai kejelasan bukti dan peran masing-masing.
“Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta. Karena itu, Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi,” kata Usman.
Usman juga mendorong DPR membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari Komisi I dan III. Ia menilai, tanpa peran maksimal DPR, kasus itu berisiko terhenti di tengah jalan. Baginya, pembentukan tim tersebut sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial. Ia pun mendesak supaya kasus itu diproses pada peradilan umum.
“Ingat, kasus Andrie bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Ini teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat,” kata Usman.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan, TNI berkomitmen untuk menjalankan revitalisasi internal. Salah satu poin utamanya ialah penguatan penegakan hukum. Topik itu dibahas dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan, Rabu (25/3/2026).
”Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI. Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aulia





