Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) bersalah atas kasus monopoli penetapan suku bunga 0,8%.
Putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi yang didampingi oleh 7 anggota Majelis Komisi lainnya.
Terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
"Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," Katanya di Gedung RB Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Dia mengatakan keputusan setelah menelaah berbagai barang bukti, termasuk mendengarkan para saksi, ahli, terlapor, hasil persidangan investigator, hingga duduk perkara.
Dalam pertimbangan memberatkan, Anggota Majelis Komisi mempertimbangkan terdapat 5 Terlapor yakni PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, dan PT Satu Stop Finansial Solusi, yang tidak kooperatif karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan dalam proses persidangan dan tidak menyampaikan dokumen selama proses persidangan.
Baca Juga
- KPPU Bakal Putuskan Perkara Dugaan Kartel Pinjol Hari ini (26/3)
- Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol KPPU Terancam Gugur Karena Alasan Ini
- OJK Buka Suara terkait Sengkarut Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah para pihak tidak pernah terlibat dalam kasus monopoli pasar dan bersikap kooperatif, kecuali 5 pihak lainnya.
"Para terlapor belum pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999. Majelis komisi juga mempertimbangkan kemampuan dan kondisi ekonomi para Terlapor, " ungkap Anggota Majelis.
Ridho menjelaskan uang denda yang dijatuhkan ke perusahaan pinjol itu akan disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan usaha di mana harus disetorkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan.
97 perusahaan juga menyerahkan jaminan bank 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima putusan.
Perusahaan tersebut dikenakan sanksi dengan membayar denda berupa uang yang nominal tertingginya mencapai Rp102 miliar, dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), sedangkan denda paling sedikit Rp1 miliar kepada 52 perusahaan.
Dengan demikian total denda yang dijatuhkan untuk seluruh perusahaan pinjol tersebut mencapai Rp755 miliar.
"Memerintahkan membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika terlambat membayar denda," pungkas Rhido.





