MAKI Surati DPR Usul Bentuk Panja Buntut Tahanan Rumah Yaqut, Ini Kata KPK

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK merespons surat yang dikirimkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi III DPR terkait permintaan pembentukan panitia kerja (panja) dalam mengusut polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyambut positif pengiriman surat tersebut.

"Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).

Asep menyampaikan terima kasih ke MAKI. Dia mengatakan apa yang dilakukan MAKI merupakan bentuk dukungan dan kepedulian untuk KPK.

"Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan," ujarnya.

Baca juga: KPK Klaim Sudah Pertimbangkan Reaksi Publik Saat Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat ke Komisi III DPR. Surat itu berisi permintaan pembentukan panitia kerja (panja) dalam mengusut polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

MAKI Usul Panja DPR

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ada sejumlah kejanggalan dari pengalihan penahanan Yaqut yang harus diusut lewat Panja DPR. Pertama, dugaan pimpinan KPK menerima dan membiarkan adanya intervensi dari pihak luar.

"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/3).

MAKI juga menyoroti perbedaan keterangan dari pejabat di KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut. Boyamin mengatakan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut pengalihan tahanan Yaqut bukan didasari faktor Kesehatan berbanding terbalik dengan pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: MAKI Surati DPR, Usul Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah




(mib/jbr)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kedutaan Jepang Lepas 58 Penerima Beasiswa MEXT 2026, Dorong Peran sebagai Duta Budaya Indonesia
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari Sama dengan Biaya Bangun Jalan Nasional 40 Km
• 16 jam lalurealita.co
thumb
Al-Ittihad Bidik Mohamed Salah Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Desak Iran Tindaklanjuti Proposal Gencatan Senjata AS
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi pada 29 Maret, Volume Kendaraan 250 Ribu
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.