KPK merespons surat yang dikirimkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi III DPR terkait permintaan pembentukan panitia kerja (panja) dalam mengusut polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyambut positif pengiriman surat tersebut.
"Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Asep menyampaikan terima kasih ke MAKI. Dia mengatakan apa yang dilakukan MAKI merupakan bentuk dukungan dan kepedulian untuk KPK.
"Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat ke Komisi III DPR. Surat itu berisi permintaan pembentukan panitia kerja (panja) dalam mengusut polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
MAKI Usul Panja DPRKoordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ada sejumlah kejanggalan dari pengalihan penahanan Yaqut yang harus diusut lewat Panja DPR. Pertama, dugaan pimpinan KPK menerima dan membiarkan adanya intervensi dari pihak luar.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/3).
MAKI juga menyoroti perbedaan keterangan dari pejabat di KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut. Boyamin mengatakan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut pengalihan tahanan Yaqut bukan didasari faktor Kesehatan berbanding terbalik dengan pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
(mib/jbr)





