Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sepanjang bulan Maret 2026. Tiga orang pelaku ditangkap dan sebanyak 71 kilogram sabu disita.
Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan ada dua kasus penangkapan yang berhasil diungkap. Pertama polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka AD yang membawa sabu seberat kurang lebih 15 kilogram, di area Pelabuhan Merak.
"Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan," katanya, Kamis (26/3/2026).
Hengki melanjutkan polisi kemudian menangkap BR dan MN di jalan tol Tangerang-Merak. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 55 kilogram sabu.
"Pada kasus kedua, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi," tambahnya.
(isa/isa)





