Respons Kemnaker Tanggapi Ribuan Laporan THR yang Belum Dibayar Perusahaan

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi.

Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja.

BACA JUGA:1.461 Laporan Pengaduan THR Belum Beres, Hak Buruh Belum Dibayar

Menurut dia, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker.

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.

Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 25 Maret 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi, Horor, hingga Thriller

Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.

Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

BACA JUGA:ASN Kemenag Diingatkan Tolak Gratifikasi dan Dilarang Meminta THR

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Marga: 278 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi saat Lebaran 2026
• 38 menit laluviva.co.id
thumb
India Tolak Tayangkan Film Soal Gaza, Khawatir Tak Bestie Sama Israel
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Indef Tegaskan Stok dan Distribusi Jadi Kunci Stabilitas Harga Pangan Pascale baran 2026
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Drama Gelar Piala Afrika 2025 Memanas! CAS Terima Permohonan Banding Timnas Senegal
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Menaker Yassierli Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Secara Intensif
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.