Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Giri Ramanda N Kiemas menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Dia menilai kebijakan yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anggota DPR asal Sumatera Selatan ini mengatakan bahwa sebagian besar daerah saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai di atas batas maksimal yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. “Bahkan, tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan APBD kecil serta daerah yang mengalami peningkatan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah,” katanya dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga:Oknum Polisi Kerap Bermasalah, Indonesian Risk Center Ungkap Dua Penyebab UtamaMenurut Giri, tekanan yang dihadapi pemerintah daerah semakin berat akibat adanya penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat. Hal ini mendorong daerah untuk segera menata kembali komposisi anggaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Aria Bima Bilang WFH 1 Hari Bukan Solusi Tunggal Hemat BBM
Ia menilai, jika kebijakan itu diterapkan secara ketat tanpa adanya fleksibilitas, maka risiko terjadinya PHK massal, terutama terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akan sulit dihindari. “Banyak PPPK yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan besar-besaran, tentu akan berdampak sosial luas di daerah,” katanya.Beberapa daerah kini mulai mempertimbangkan berbagai langkah efisiensi untuk menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengurangan jumlah PPPK paruh waktu. Namun, menurut Giri, langkah tersebut bukanlah satu-satunya solusi.
Bagi daerah yang tidak terlalu jauh melampaui batas 30 persen, ia menyarankan pendekatan yang lebih moderat, seperti penyesuaian besaran gaji dan jam kerja bagi PPPK paruh waktu untuk menghindari PHK secara massal. “Ini memang bukan pilihan ideal, tapi bisa menjadi jalan tengah agar tidak terjadi gejolak sosial,” ujarnya.
Baca Juga:Dokter Tifa Luncurkan Buku Otak Politik JokowiSelain itu, muncul desakan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan ini. Revisi Undang-Undang HKPD atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda penerapan batas belanja pegawai dianggap dapat memberikan waktu bagi daerah agar dapat beradaptasi dengan baik.
Alternatif lain yang bersifat lebih struktural adalah dengan memindahkan kewenangan penggajian pegawai, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, ke pemerintah pusat. Melalui skema ini, beban belanja pegawai tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh APBD.
Kendati demikian, pendekatan tersebut juga membawa konsekuensi, yaitu berkurangnya kewenangan daerah dalam pengelolaan kepegawaian, termasuk dalam penentuan jabatan, mutasi, serta pengangkatan pegawai baru.
#nasional




