Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperkirakan tingkat penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 akan berkurang sejalan dengan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi.
Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yaitu 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administrasi bagi yang melaporkan SPT melewati batas akhir itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawati memperkirakan dengan relaksasi tersebut, maka jumlah pelaporan SPT jelang deadline bakal berkurang dari hari biasa.
"Karena sudah ada pengumuman relaksasi kemungkinan jumlahnya akan berkurang dibandingkan hari-hari kerja sebelum Lebaran. Kami update minggu depan ya supaya bisa melihat tren di tiga hari ini (Rabu-Jumat)," terangnya kepada Bisnis, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan catatan Bisnis, rata-rata pelaporan SPT sebelum cuti bersama dan libur Nyepi sekaligus Idulfitri 2026 yakni 250.000 SPT setiap harinya.
Selama satu pekan libur yakni 18-24 Maret 2026, Inge mencatat bahwa rata-rata SPT yang masuk turun cukup dalam yakni bervariasi dari 16.500 sampai 86.000 SPT per hari.
Baca Juga
- Pelaporan Pajak Sempat Turun Saat Lebaran, Baru 9 Juta WP yang Isi SPT
- Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Orang Telat Isi SPT, Ada Waktu Lapor sampai April 2026
- Tak Jujur Lapor SPT, Perusahaan Properti di Jatim Dijatuhi Pidana Denda Rp214,6 Miliar
Sampai dengan 25 Maret 2026, atau H-6 deadline untuk WP OP, jumlah SPT yang sudah masuk mencapai 9 juta atau baru 60,4% dari target yakni 15 juta SPT. Artinya, masih ada sekitar 6 juta SPT guna memenuhi target tahun ini.
Inge mengatakan, otoritas pajak tidak secara langsung memperpanjang periode pelaporan SPT. Dengan penghapusan sanksi administratif, maka WP OP masih bisa menyampaikan SPT-nya melalui Coretax di atas 31 Maret 2026. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto disebut akan segera menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai perubahan tersebut.
"Dengan memberikan penghapusan sanksi berarti secara tidak langsung pelaporan pun bisa melaweti batas waktunya," pungkas Inge.





