Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah klaim yang menyebut status tahanan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dilakukan sembunyi-sembunyi. KPK menyebut proses pemindahan status sesuai undang-undang.
“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.
Asep menjelaskan pemberitahuan pemindahan penahanan Yaqut diserahkan kepada pihak terkait. Dia juga menyebut tidak semua pihak bisa menerima informasi yang sama dengan pihak berperkara, karena kebutuhan penyidikan.
Asep juga mengatakan bahwa penanganan tiap perkara tidak bisa disamakan. Sebab, tiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda.
Baca Juga :
KPK Kebut Pemberkasan Kasus Yaqut Agar Segera Disidangkan“Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut gitu. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan, seperti itu,” ujar Asep.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




