KPPU: 5 Perusahaan Pinjol Tak Kooperatif dalam Perkara Kartel Bunga Pinjaman 0,8%

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan terdapat 5 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang tidak kooperatif dalam perkara monopoli menaikkan suku bunga menjadi 0,8% secara bersamaan.

Kelimanya adalah PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, dan PT Satu Stop Finansial Solusi. Mereka dianggap tidak kooperatif sehingga menjadi bahan pertimbangan memberatkan.

"Tidak kooperatif karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan dalam proses persidangan dan tidak menyampaikan dokumen selama proses persidangan," kata Anggota Majelis Komisi di Gedung RB Supardan, Jl. Boulevard Bukit Gading Raya No.9, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026).

Selain itu untuk Terlapor PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Amarta Mikro Fintek, PT Amanah Fintek Syariah, PT Astra Welab Digital Artha, PT Indofintech, PT Layanan Keuangan Berbagi, PT Linkaja Modalin Nusantara, PT Lumbung Dana Indonesia, PT Citra Usaha Indonesia Grup, PT Pembiayaan Digital Indonesia, PT Pohon Dana Indonesia, PT Simplesi Teknologi Indonesia, dan PT Toko Modal Mitra Usaha juga diberatkan karena merupakan pengurus aktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019-2023.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah para pihak tidak pernah terlibat dalam kasus monopoli pasar dan bersikap kooperatif, kecuali 5 pihak lainnya.

"Para terlapor belum pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Majelis Komisi juga mempertimbangkan kemampuan dan kondisi ekonomi para Terlapor, " ungkap Anggota Majelis.

Baca Juga

  • KPPU Putuskan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman, Denda Rp755 Miliar
  • KPPU Bakal Putuskan Perkara Dugaan Kartel Pinjol Hari ini (26/3)
  • Pinjol Legal Tak Kebal Masalah

Dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini terdapat 97 perusahaan yang telah dinyatakan bersalah karena melakukan persekongkolan menaikkan suku bunga menjadi 0,8%. 

Terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

"Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi yang didampingi oleh 7 anggota Majelis Komisi lainnya. 

Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar dengan denda terkecil Rp1 miliar dan terbesar jatuh kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) senilai Rp102 miliar.

Uang akan disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha di mana harus disetorkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan.

Sebanyak 97 perusahaan juga harus menyerahkan jaminan bank 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima putusan dan memerintahkan membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika terlambat membayar denda.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Kota Bogor Diimbau Tak Belanja di Lapak PKL Liar
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran Akan Akhiri Perang Setelah Ada Jaminan Tak Akan Terulang Lagi
• 19 jam laludetik.com
thumb
Panglima TNI Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan TNI
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 8 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Populer: Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi; Minyak Rusia Tiba di Filipina
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.