Raksasa teknologi Meta Platforms dan Google harus menanggung denda besar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kecanduan media sosial yang bersejarah di Los Angeles, AS.
Juri di pengadilan memutuskan keduanya harus membayar total ganti rugi sebesar US$ 6 juta atau setara Rp 101,4 miliar (kurs Rp 16.905 per dolar AS).
Denda tersebut terdiri atas US$ 3 juta atau setara Rp 50,7 miliar sebagai ganti rugi kompensasi. Sementara tambahan sekitar US$ 3 juta sebagai ganti rugi hukuman. Juri menilai kedua perusahaan bertindak dengan unsur niat jahat penindasan atau penipuan dalam mengoperasikan platform mereka.
Beban denda terbesar jatuh ke Meta yang merupakan induk dari Instagram, Facebook, dan WhatsApp sehingga harus menanggung sekitar 70% dari total nilai ganti rugi. Sementara itu, Google sebagai pemilik YouTube menanggung 30% sisanya.
Mengutip BBC, Kamis (26/3), kasus ini bermula dari gugatan seorang perempuan muda bernama Kaley yang mengaku mengalami kecanduan media sosial sejak usia anak-anak. Ia mulai menggunakan Instagram pada usia sembilan tahun dan YouTube sejak usia enam tahun tanpa hambatan berarti terkait batas usia.
"Saya berhenti berinteraksi dengan keluarga karena saya menghabiskan seluruh waktu saya di media sosial," kata Kaley selama kesaksiannya.
Akibat penggunaan intensif tersebut, Kaley mengalami gangguan kesehatan mental, termasuk kecemasan, depresi, hingga dismorfia tubuh. Dalam persidangan terungkap, ia bahkan pernah menghabiskan waktu hingga 16 jam sehari di platform tersebut.
Pengacara Kaley menilai fitur-fitur seperti infinite scroll sengaja dirancang untuk menciptakan kecanduan, terutama bagi pengguna muda. Mereka juga menuduh perusahaan teknologi secara sadar menargetkan anak-anak demi pertumbuhan pengguna jangka panjang.
Meski divonis bersalah, Meta dan Google kompak menolak putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Keduanya menyatakan, kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja.
"Kami akan terus membela diri dengan gigih karena setiap aksus berbeda dan kami yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring," tulis pernyataan Meta.
Dalam kesaksiannya, CEO Meta Mark Zuckerberg menyatakan pihaknya selalu menerapkan kebijakan lama yang tidak mengizinkan pengguna di bawah usia 13 tahun untuk di platform mana pun.
Zuckerberg selalu berharap agar ada kemajuan lebih cepat dalam mengidentifikasi pengguna di bawah usia 13 tahun. Ia berkeras bahwa perusahaan telah mencapai tempat yang tepat dari waktu ke waktu.
Putusan ini menjadi titik penting dalam gelombang gugatan terhadap perusahaan media sosial di Amerika Serikat. Sehari sebelumnya, juri di New Mexico juga menyatakan Meta bertanggung jawab atas paparan konten berbahaya terhadap anak-anak.
Direktur Riset Forrester, Mike Proulx mengatakan, vonis beruntun ini menandai tekanan publik yang semakin besar terhadap industri media sosial. Kasus Kaley bahkan diprediksi akan membuka jalan bagi ratusan gugatan serupa yang saat ini tengah diproses di pengadilan.
Dalam beberapa bulan terakhir, negara-negara seperti Australia telah memberlakukan pembatasan bagi anak-anak untuk menghentikan atau membatasi penggunaan media sosial mereka. Inggris saat ini menjalankan program percontohan untuk melihat bagaimana larangan media sosial bagi orang berusia di bawah 16 tahun dapat berfungsi.
"Sentimen negatif terhadap media sosial telah berkembang selama bertahun-tahun, dan sekarang akhirnya memuncak," kata Proulx.



