Polda Banten mengungkap kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah hukum Provinsi Banten. Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang tersangka berhasil diamankan.
"Berdasarkan laporan polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH," kata Kapolda Banten Irjen Hengki, Kamis (26/3/2026).
Hengki mengatakan kasus terungkap saat tersangka KB mencoba menyelundupkan senjata api jenis revolver, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, lewat Pelabuhan Merak. Berdasarkan hasil pemeriksaan X-ray, ditemukan benda yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan.
"Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter, yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas," ucapnya.
Hengki melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata itu dibeli dari inisial SA melalui perantara tersangka RH. SA saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
(isa/isa)





