Penyelundupan Senpi Ilegal di Banten Digagalkan Polisi, 2 Orang Ditangkap

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Polda Banten mengungkap kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah hukum Provinsi Banten. Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang tersangka berhasil diamankan.

"Berdasarkan laporan polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH," kata Kapolda Banten Irjen Hengki, Kamis (26/3/2026).

Hengki mengatakan kasus terungkap saat tersangka KB mencoba menyelundupkan senjata api jenis revolver, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, lewat Pelabuhan Merak. Berdasarkan hasil pemeriksaan X-ray, ditemukan benda yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Militer AS Serang Iran Usai Trump Tawarkan Gencatan Senjata

"Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter, yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas," ucapnya.

Hengki melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata itu dibeli dari inisial SA melalui perantara tersangka RH. SA saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).




(isa/isa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Irene Red Velvet Umumkan Jadwal Tur Asia, Jakarta Tidak Masuk Daftar
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 6 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Komnas HAM: Andrie Yunus Butuh Waktu Pemulihan hingga Dua Tahun Karena Air Keras
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemkab Barru Mediasi Muhammadiyah-Pengurus Masjid Terkait Viral Video Penolakan Sholat Id
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Memburu Pelaku Pembunuhan WN Belanda di Bali
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.