Polres Badung Imbau Truk Sumbu Tiga Patuhi Pembatasan Arus Balik Lebaran

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Indra Wijaya

TVRINews, Badung

Kepolisian Resor Badung mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang selama periode arus balik Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dari arah Pelabuhan Gilimanuk menuju wilayah Badung hingga Kota Denpasar yang mulai mengalami peningkatan volume kendaraan.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih masih berlaku hingga 29 Maret 2026. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran.

“Kami mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan pembatasan ini demi kelancaran arus balik. Volume kendaraan dari arah Gilimanuk diprediksi meningkat signifikan,” ujar Joseph, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, kepadatan arus balik sudah mulai terlihat di jalur utama Gilimanuk–Denpasar. Kondisi ini diduga tidak hanya dipengaruhi oleh lonjakan kendaraan pribadi pemudik, tetapi juga masih ditemukannya kendaraan logistik yang beroperasi di luar ketentuan.

“Masih ada kendaraan sumbu tiga ke atas yang melintas, padahal sudah dibatasi. Ini tentu berdampak pada kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, Polres Badung akan menghentikan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan di ruas jalan non-tol Denpasar–Gilimanuk. Kendaraan tersebut selanjutnya akan diarahkan untuk parkir di Terminal Tipe A Mengwi hingga masa pembatasan berakhir.

Pembatasan operasional kendaraan barang selama periode Lebaran merupakan kebijakan nasional yang rutin diterapkan setiap tahun oleh pemerintah bersama kepolisian dan instansi terkait. Aturan ini umumnya mencakup pelarangan sementara truk dengan tiga sumbu atau lebih, kecuali kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar, serta logistik vital lainnya.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur utama mudik dan balik, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jalur Denpasar–Gilimanuk menjadi salah satu titik krusial karena merupakan akses utama keluar-masuk Pulau Bali melalui jalur darat dan penyeberangan.

Selain faktor kendaraan logistik, kepadatan arus balik juga dipengaruhi oleh tingginya mobilitas masyarakat yang kembali dari kampung halaman setelah merayakan Idul Fitri. Peningkatan volume kendaraan ini biasanya terjadi dalam waktu bersamaan, sehingga berpotensi menimbulkan perlambatan bahkan kemacetan panjang.

Polres Badung pun mengintensifkan pengawasan di sejumlah titik rawan kepadatan, termasuk jalur arteri dan persimpangan strategis. Aparat juga bersiaga untuk melakukan rekayasa lalu lintas apabila terjadi lonjakan kendaraan yang signifikan.

Kapolres Badung berharap seluruh pihak, khususnya pelaku usaha logistik, dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran arus balik Lebaran tahun ini.

“Kami harap aturan ini dipatuhi bersama, karena tujuannya untuk kepentingan bersama, terutama menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Drawing Piala Asia 2027 Resmi Ditunda AFC, Ini Alasannya
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Rilis Foto DPO Rendy Hermawan, Penyedia Rekening Bandar Ko Andre-Ko Erwin
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kekasih Ungkap Keyakinan Iman Chef Juna
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Krisis Energi, Separuh Minyak Mentah Dunia Didominasi Lima Negara Ini
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak
• 12 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.