KPK Sempat Bahas Potensi Reaksi Publik Sebelum Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Kenapa Dikabulkan?

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sempat membahas potensi atau kemungkinan reaksi publik sebelum memutuskan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

"Tentu, iya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga :
MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut: Tidak Semudah Itu Ferguso
KPK Ungkap 67,98% Pejabat Negara Sudah Lapor Harta Kekayaan

Asep menjelaskan hal itu dibahas dalam salah satu rapat KPK setelah adanya permohonan dari keluarga mantan Menteri Agama tersebut terkait pengalihan penahanan dari rutan ke rumah.

"Jadi, itu bukan keputusan pribadi. Itu adalah keputusan lembaga, dan tentunya mempertimbangkan, yang pertama adalah norma hukumnya ada atau tidak. Kemudian dipertimbangkan juga, tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya," katanya.

Ia juga mengatakan dalam rapat tersebut turut dipertimbangkan terkait strategi penanganan perkara kuota haji.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil dan Gus Alex.

Namun, Yaqut Cholil mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut CHolil dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga :
KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Sesuai Prosedur
Kata Yaqut soal Diperiksa KPK Usai Jadi Tahanan Rumah Kasus Korupsi Haji
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Usai Kembali Jadi Tahanan Rutan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Pastikan Harga BBM Solar Subsidi dan Pertalite Belum Naik
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kim Jong-un Sambut Presiden Belarusia di Pyongyang, Teken Perjanjian Persahabatan
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Bantah Terima Rp50 Miliar untuk Mainkan Isu Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kami Tak Punya Bohir
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Bantah Terima Rp50 Miliar untuk Mainkan Isu Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kami Tak Punya Bohir
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
IHSG Diprediksi Jatuh ke 6.700, Analis Rekomendasi Saham BIRD, MDKA, hingga UNTR
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.